Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Terminal Berastagi, Sabu 1,95 Gram Diamankan

Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Terminal Berastagi, Sabu 1,95 Gram Diamankan

  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

Polres Tanah Karo ringkus tersangka dalam kasus Narkoba.Dan saat ini diamankan di Mapolres Tanah Karo berikut barang bukti yang disita, Sabtu (15/11/2025). (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).

KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan di kawasan Terminal Bawah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B.S (45), warga Desa Ndeskati, Kecamatan Naman Teran, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Personel Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mencurigakan di sekitar stasiun mobil Rio di Terminal Bawah Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres, Sabtu(15/11) sore di Mapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,95 gram, 1 plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sepatu sebelah kanan warna hitam dan 1 unit ponsel android Infinix warna biru.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo dan mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Taput Tetapkan Direktur CV Sigber Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan

    Kejari Taput Tetapkan Direktur CV Sigber Jaya Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Direktur CV Sigber Jaya berinisial ES yang mengenakan rompi merah jambu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan, Jumat (12/9/2025). (Foto:Dok/Ist) TAPANULI UTARA (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan CV Sigber Jaya berinisial ES sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Sitanggor – Huta Ginjang Kecamatan Muara yang bersumber […]

  • Polres Belawan Tembak Pelaku Penjarahan Harta Benda Seorang Warga

    Polres Belawan Tembak Pelaku Penjarahan Harta Benda Seorang Warga

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Seorang pria, tersangka pelaku penjarahan harta benda salah seorang warga, ketika terjadi tawuran di Belawan, Sabtu (13/12/2025), diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan setelah menjalani perawatan di rumah sakit atas luka tembak pada bagian kakinya.(Foto dok/Humas Polres Belawan) BELAWAN (tri3news.com) – Seorang pria, Andi Irawan (23) terduga pelaku penjarahan harta benda milik salah seorang warga, ketika […]

  • Pertama Dalam Sejarah, Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS di Brasil

    Pertama Dalam Sejarah, Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS di Brasil

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo menghadiri hari pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 di Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu (6/7/2025), dalam agenda kunjungan kenegaraan ke Brasil. KTT yang mengusung tema “Strengthening Global South Cooperation for More Inclusive and Sustainable Governance, ” Ini merupakan KTT BRICS pertama yang dihadiri oleh Presiden Prabowo dan pertama kalinya […]

  • Tiga Pria Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Polres Binjai

    Tiga Pria Pengedar Pil Ekstasi Diringkus Polres Binjai

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Satnarkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku masing- masing BW (21), Z (25) & dan GP (30)  di TKP, di Jalan Soekarno – Hatta KM 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB malam. Penangkapan berawal saat petugas dibawah […]

  • Jual Narkoba, Seorang IRT Diringkus Polres Binjai

    Jual Narkoba, Seorang IRT Diringkus Polres Binjai

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 737
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dengan berinisial WA (41) warga Jalan Marelan,  Kecamatan Medan Marelan Kota Medan di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (24/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB dinihari. Informasi diperoleh penangkapan itu berawal personel  Polres Binjai menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba […]

  • Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima  Pengembalian Uang Negara Rp 217 Juta dari Tersangka Korupsi di Nias Barat

    Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Uang Negara Rp 217 Juta dari Tersangka Korupsi di Nias Barat

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jaksa penyidik Kejari Gunungsitoli menerima penyerahan uang terkait penanganan kasus korupsi, Rabu (24/9/2025) di Kejari Gunungsitoli.(Foto:dok/Kejari Gunungsitoli) GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menerima penyerahan uang Rp 217 juta dari ETG, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat […]

expand_less
Exit mobile version