Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Pengembalian Uang Negara Rp 217 Juta dari Tersangka Korupsi di Nias Barat
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- visibility 51
- comment 0 komentar

Jaksa penyidik Kejari Gunungsitoli menerima penyerahan uang terkait penanganan kasus korupsi, Rabu (24/9/2025) di Kejari Gunungsitoli.(Foto:dok/Kejari Gunungsitoli)
GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menerima penyerahan uang Rp 217 juta dari ETG, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe,
Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasintel Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025) menyampaikan, penerimaan penyerahan uang tersebut berlangsung, Rabu (24/9/2025) di Kejari Gunungsitoli.
Menurut Kajari, tersangka ETG dalam Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA 2023 tersebut, adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa Penyidik menerima uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kajari Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/ Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA 2023.
Disebutkan, penerimaan uang tersebut merupakan upaya pengembalian kerugian negara.Selanjutnya uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejari Gunungsitoli di Bank Mandiri.
“Penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi wajib memulihkan kerugian negara dan pendekatan asset tracing,” katanya.(R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar