Jual Narkoba, Seorang IRT Diringkus Polres Binjai
- calendar_month Jum, 27 Jun 2025
- visibility 463
- comment 0 komentar

BINJAI (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dengan berinisial WA (41) warga Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (24/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB dinihari.
Informasi diperoleh penangkapan itu berawal personel Polres Binjai menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Binjai Timur.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri sepanjang Jalan Soekarno Hatta. Lalu, petugas melihat seorang perempuan yang sedang berkomunikasi dengan menggunakan HPnya, merasa curiga melihat perempuan seorang diri dan waktu sudah mulai pagi, petugas mendekatinya dan saat didekati terlihat oleh petugas perempuan tersebut menjatuhkan bungkusan yang dipegangnya.
“Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram dibungkus plastik klip transparan dan narkoba tersebut akan dijual atau diedarkan di Kota Binjai,” ucap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Jumat (27/6/2025).
Dikatakannya, terhadap WA beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai.
“Terduga dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ujar Kasat Narkoba. (R1)


Saat ini belum ada komentar