Penjual Sabu Diringkus Polres Simalungun
- calendar_month Sab, 20 Sep 2025
- visibility 680
- comment 0 komentar

SIMALUNGUN (tri3news.com) – Seorang penjual narkotika jenis sabu di Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun berinisial PM (39) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat sedang menunggu pembeli barang haram itu.
“Pelaku ditangkap sedang duduk di perladangan masyarakat di daerah jalan besar Tigaras, Desa Sibuntuon sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (20/09/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa di Desa Sibuntuon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan.
“Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Tiba di TKP, tersangka PM ditangkap sedang duduk di ladang masyarakat sembari menunggu orang yang membeli sabu,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, bebernya, petugas mengamankan barang bukti satu paket plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah tas berwarna coklat.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Ucok di Parluasan Pematangsiantar,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun (R1).



Saat ini belum ada komentar