Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Terminal Berastagi, Sabu 1,95 Gram Diamankan

Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Narkotika di Terminal Berastagi, Sabu 1,95 Gram Diamankan

  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Polres Tanah Karo ringkus tersangka dalam kasus Narkoba.Dan saat ini diamankan di Mapolres Tanah Karo berikut barang bukti yang disita, Sabtu (15/11/2025). (Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).

KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan di kawasan Terminal Bawah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B.S (45), warga Desa Ndeskati, Kecamatan Naman Teran, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Personel Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mencurigakan di sekitar stasiun mobil Rio di Terminal Bawah Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres, Sabtu(15/11) sore di Mapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,95 gram, 1 plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sepatu sebelah kanan warna hitam dan 1 unit ponsel android Infinix warna biru.

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo dan mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Donald Trump Memutuskan Tetap Mengenakan Tarif 32% ke Indonesia

    Presiden Donald Trump Memutuskan Tetap Mengenakan Tarif 32% ke Indonesia

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 136
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden AS Donald Trump memutuskan pasang tarif 32% untuk Indonesia di tengah kekosongan dubes di AS. Kegagalan diplomasi,  Pemerintah Indonesia harus mempercepat proses penunjukan duta besar untuk Amerika Serikat posisi yang sudah lowong dua tahun. Di tengah keputusan Presiden Donald Trump untuk memasang tarif 32% ke Indonesia, ujar sejumlah pengamat hubungan internasional. […]

  • Pemerintah Genjot Transformasi Digital, GovTech AI Siap Efisienkan Layanan Publik

    Pemerintah Genjot Transformasi Digital, GovTech AI Siap Efisienkan Layanan Publik

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Komite Percepatan Transformasi Digital, Rabu (27/8/2025) di Jakarta. (Foto dok/ist) JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah resmi membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025. Komite ini diharapkan menjadi motor utama dalam mempercepat digitalisasi layanan publik, dengan menghadirkan GovTech berbasis Artificial Intelligence (AI). Ketua Dewan […]

  • Pemkab Karo Koordinasikan Pemulangan Serayan GBKP Lingga Julu yang Terdampak Cuaca Ekstrem di Pandan

    Pemkab Karo Koordinasikan Pemulangan Serayan GBKP Lingga Julu yang Terdampak Cuaca Ekstrem di Pandan

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kantor Bupati Karo (Foto/Dok/Dinas Kominfo Karo) KARO (tri3news.com) – Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo menindaklanjuti laporan mengenai terhambatnya perjalanan rombongan Pertua,Diaken, Emeritus, Nora dan Naras Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Lingga Julu yang berada di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut. Rombongan […]

  • Bupati Langkat Membuka Forum Penyusunan Rencana Pembangunan Periode 2025 -2029

    Bupati Langkat Membuka Forum Penyusunan Rencana Pembangunan Periode 2025 -2029

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 128
    • 0Komentar

    LANGKAT (tri3news.com) – Bupati Langkat H Syah Afandin SH bersama Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti SH secara resmi membuka Forum Lintas Kepala Perangkat Daerah untuk penyusunan rencana pembangunan periode 2025–2029, digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, pada Kamis, (5/6/2025). Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyusun arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah […]

  • Kerangka Mayat Mr X Ditemukan di Pantailabu

    Kerangka Mayat Mr X Ditemukan di Pantailabu

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 60
    • 0Komentar

    EVAKUASI: Tim Inafis Polresta Deliserdang mengevakuasi kerangka manusia ke dalam kantong jenazah di Pantailabu, Kamis (7/8/2025) (Foto : Polresta Deliserdang).    PANTAI LABU (tri3news.com) – Sesosok kerangka mayat pria tanpa identitas (Mr X) ditemukan areal perladangan, Kamis (7/8/2025) di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang. Saat ditemukan, mayat pria itu diduga […]

  • Tujuh Cagar Budaya Sumut Ditetapkan Berstatus Nasional, Padang Lawas Dikenal Sebagai Pusat Peradaban Nusantara

    Tujuh Cagar Budaya Sumut Ditetapkan Berstatus Nasional, Padang Lawas Dikenal Sebagai Pusat Peradaban Nusantara

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Bangunan Candi Bahal I, Bangunan Candi Bahal II, Bangunan Candi Bahal III diabadikan. (Foto: Dok/Disbudparekraf Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI menetapkan tujuh cagar budaya dari Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Keputusan ini diumumkan […]

expand_less