Polres Belawan Tembak Pelaku Penjarahan Harta Benda Seorang Warga
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- visibility 52
- comment 0 komentar

Seorang pria, tersangka pelaku penjarahan harta benda salah seorang warga, ketika terjadi tawuran di Belawan, Sabtu (13/12/2025), diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan setelah menjalani perawatan di rumah sakit atas luka tembak pada bagian kakinya.(Foto dok/Humas Polres Belawan)
BELAWAN (tri3news.com) – Seorang pria, Andi Irawan (23) terduga pelaku penjarahan harta benda milik salah seorang warga, ketika terjadi tawuran dua kelompok warga di kawasan Jalan KL Yos Sudarso atau persisnya di depan Kantor Pos Belawan, pada Jumat (5/12/2025) ditembak petugas Polres Pelabuhan Belawan pada bagian kaki kirinya.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, Sabtu (13/12/2025) mengatakan, Andi Irawan terpaksa ditembak, karena ketika akan ditangkap pada salah satu lokasi di Jalan Platina 2, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli, melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan untuk menghentikan aksi tersangka,” kata Wahyudi.
Menurut Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, aksi penjarahan atau pencurian dengan kekerasan harta benda korban (tanpa menyebut identitas korban) berupa speaker, dispenser, rokok, jajanan dan sejumlah, dilakukan Andi Irawan bersama sejumlah temannya (buron), dengan cara mendobrak pintu rumah korban, beberapa saat setelah terjadi tawuran di depan Kantor Pos Belawan beberapa hari lalu.
Setelah menjalani perawatan pada atas luka tembak yang dialaminya, pada salah satu rumah sakit swasta di Belawan, Andi Irawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(R1)



Saat ini belum ada komentar