Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dairi » Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 172
  • comment 0 komentar

Sidikalang (tri3news.com) – Pengadilan Negeri Sidikalang gelar sidang perkara perdata gugatan kepemilikan rumah dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (30/4/2025). Sidang dipimpin hakim ketua,  Mhd Iqbal Fahri Junaedi Purba. Hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.

Karolina Sagala (91) merupakan ibu kandung dari penggugat dan tergugat atas perkara kepemilikan rumah atas nama Rosintan Siboro, sekaligus tergugat. Sedang penggugat  adalah Mestron Siboro, purna bhakti dari kepolisian dengan pangkat terakhir Komisaris Besar.

Karolina diajukan sebagai saksi oleh Rosintan melalui kuasa hukumnya. Tergugat juga mengajukan saksi lainnya diantaranya Suparman Siboro personel TNI Angkatan Laut beralamat di Manokwari dan Kolestra Siboro disebut-sebut perwira menengah di Mabes Polri.

Kesaksian dimulai dari pengajuan pertanyaan kuasa hukum Rosintan terkait kwitansi senilai Rp10 juta per 7 Februari 2012.

“Setelah ditolak dari RSUD Sidikalang lantaran sakit, benarkah saksi bersama anaknya singgah di rumah Mardongan di Jalan Pahlawan Sidikalang untuk memberi panjar” tanya Agustinus kuasa hukum Rosintan.

Menurut Karolina, hari itu setelah makan pagi, mereka hendak berobat ke Medan. Dalam perjalanan, terlihat plank bertuliskan rumah dijual. Rombongan sebanyak 7 orang, dalam 2 mobil. Dia berada di mobil Mestron.

Menurutnya, rombongan turun. Anaknya, Suparman mengambil uang sebanyak Rp10 juta   diserahkan ke Mardongan. Pertemuan berlangsung selama 1 jam.

Seterusnya, perjalanan lanjut ke Medan dan menginap di rumah Mestron. Dia berobat di RS Adven tanggal 8 Februari , masuk di ruang UGD.  Penanganan medis  selama 3 hari. Kemudian kembali ke Sidikalang. Karolina menyebut, diantar pulang oleh Suparman.

“Dalam perjalanan pulang, kami berhenti di rumah Mardongan. Suparman menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 250 juta kepada Mardongan”, kata Karolina.

“Dalam kondisi kesehatan serius, masih sempat ibu memikirkan negosisasi rumah?  Secara analogi, ini sukar diterima”, ujar  Satria.

Sesuai penjelasan Karolina, kata Satria, bahwa saksi telah ‘disuapi’ makanan ‘hati lembu’  akibat sakit. Acara dilakukan secara  kekeluargaan dan adat. Dalam kebiasaan, itu artinya, umur bakal tidak panjang. Kalau saya konstruksikan, keterangan Karolina tidak sinkron dengan keterangan saksi yang diajukan Mestron.

“Tolong ibu bicara jujur. Yang berperkara adalah anak kandung saksi. Setiap keterangan  berimplikasi hukum”,  tandas Satria.

Satria kemudian  bertanya, uang siapa untuk pembelian rumah. Menurut Karolina, dana pembelian ditalangi 3 putranya, yakni Mestron, Suparman dan Kolestra. Namun dia tidak tahu uang siapa  paling banyak.

Ketika memberi kesaksian, Karolina didampingi putrinya, Dewi Siboro. Kehadirannya, untuk membantu menerjemahkan atau memperjelas pertanyaan. Namun, Satria mengeluarkan Dewi lantaran mempengaruhi.

“Keluar”, tegas Satria. Perempuan itu melangkah lalu duduk di kursi pengunjung.

Karolina menerangkan, Rosintan bersama Merdi Simanjuntak pindah dari Samosir ke Sidikalang. Itu akibat Simanjuntak sakit di bagian perut. Sesudahnya muncul lagi penyakit di bagian tenggorokan. Menantu tidak bisa bicara  tetapi bisa bekerja dan menyetir mobil. Penjelasan Karolina, Merdi tidak ikut ketika saksi hendak berobat ke Medan.

“Kenapa Merdi tidak ikut? Kan menantu? Bisanya nyetir”, tanya Satria.

Pada kesempatan itu, Satria berbicara dengan nada tinggi.

“Di sini, banyak bukti palsu. Tolong ibu bicara jujur. Dalam kesaksian lainnya, Mardongan menyebut, tidak pernah menandatangani kwitansi Rp 250 juta.”, tegas Satra.

Satria menyebut,  sesuai keterangan Karolina, Merdi bisa beraktivitas. Namun dalam akte jual beli, menantu  tidak ikut tanda tangan. Padahal,  rumah itu adalah untuk suami istri.

“Mungkin dilarang anakku. Begitulah”, jawab Karolina.

Karolina memaparkan, Mestron pernah marah meminta sertifikat diberikan. Mereka diusir. Karenanya, ia dan Rosintan pindah ke Lae Mbulan. Namun di sana, dia kurang sehat.

Karolina minta tolong kepada putranya, Kuatson Siboro  beralamat di Batang Beruh. Tujuannya agar diijinkan tinggal di rumah dimaksud. Diakui, sertifikat telah diserahkan melalui Kuatson.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Tahi Purba dan Ranto Sibarani, Karolina menerangkan, memiliki 11 anak. Pun begitu, tidak ada yang memberi perhatian khusus.

Karolina menyebut, dia pernah dibawa Mestron berobat ke Penang. Istri kedua Mestron, Lina Sihite pernah memberinya perhiasan emas.

“Ku jualnya itu, biar ada makanku”, kata Karolina.

Iqbal memaparkan, perkara ini bisa didamaikan. Sebenarnya, bisa diselesaikan di keluarga. Tidak perlu sampai ke pengadilan. Tergantung ibu. Penggugat menggaransi, ibu tetap tinggal di sana selama hidup

“Berilah keterangan jujur, Bicara seperti air mengalir. Sebenarnya, uang siapa yang membeli rumah itu”, kata Iqbal.

Karolina tetap bersikukuh, uang pembelian berasal dari Mestron, Suparman dan Kolestra. Dia tidak tahu bagaimana pembayaran atas kekurangan dari harga jual beli rumah Rp500 juta.

Sidang dilanjut mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran Mestron merasa rumah tersebut merupakan haknya. Uang pembelian Rp500 juta  adalah miliknya yang diserahkan ke Rosintan untuk pembayaran tahun 2012. Belakangan, rumah dialihkan atas nama Rosintan tanpa sepengetahuan Mestron, Kini, sertifikat berada di tangan Mestron tetapi tidak bisa dialihkan.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditangkap Polisi Saat Mengantar Sabu ke Simalungun

    Ditangkap Polisi Saat Mengantar Sabu ke Simalungun

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 129
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Seorang warga Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara berinisial SHD (45) ditangkap polisi saat mengantar narkoba jenis sabu ke Bosar Maligas, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (08/08/2025) menjelaskan, sabu tersebut dibawa pelaku SDH berboncengan naik sepeda motor dengan […]

  • Timnas U-17 Indonesia Taklukkan Uzbekistan 2-0, Asa Juara Masih Terbuka

    Timnas U-17 Indonesia Taklukkan Uzbekistan 2-0, Asa Juara Masih Terbuka

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pemain Timnas Indonesia U-17, Al Gazani Dwi Sugandi melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Uzbekistan, Jumat (15/8) malam di Stadion Utama Sumatera Utara. (Foto:int) DELISERDANG  (tri3news.com) – Timnas Indonesia U-17 mengalahkan Uzbekistan 2-0 pada laga kedua Piala Kemerdekaan 2025 di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang pada Jumat (15/8) malam. Tim asuhan Nova Arianto […]

  • Didampingi Bu Mega dan Para Ketum Parpol, Presiden Prabowo Tegaskan Suara Rakyat Didengar

    Didampingi Bu Mega dan Para Ketum Parpol, Presiden Prabowo Tegaskan Suara Rakyat Didengar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang disampaikan secara damai. Hal tersebut ia sampaikan dalam pidato di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025), dengan didampingi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri serta seluruh pimpinan partai politik. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Ketua Umum […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemko Tebingtinggi Siap Kolaborasi Dengan Polres

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemko Tebingtinggi Siap Kolaborasi Dengan Polres

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 124
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, H Chairil Mukmin Tambunan menerima audiensi sekaligus kunjungan silahturahmi dari Wakil Kepala Polres Tebing Tinggi, Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, bersama Kabag SDM Polres Tebing Tinggi, AKP Feriawan, SH, di ruang kerjanya lantai IV Gedung Balai Kota, Rabu (27/8/2025). Pertemuan tersebut membahas upaya mendukung salah satu program […]

  • Polisi Segera Periksa 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

    Polisi Segera Periksa 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait hasil penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (Foto:Dok/CNN) JAKARTA (tri3news.com) – Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan kepada 8 tersangka untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi. “Setelah ini, kami akan […]

  • Grand Opening Cabang SIB Store, Wali Kota Binjai : Dorong Semangat Inovasi dan Kolaborasi Usaha

    Grand Opening Cabang SIB Store, Wali Kota Binjai : Dorong Semangat Inovasi dan Kolaborasi Usaha

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 122
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Wali Kota Binjai Amir Hamzah menghadiri acara Grand Opening cabang ke-2 Service iPhone Binjai (SIB) Store yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (24/06/2025). Wali Kota Binjai menyampaikan apresiasi atas hadirnya cabang kedua SIB Store yang dinilai sebagai bukti nyata perkembangan sektor usaha dan semangat kewirausahaan di […]

expand_less
Exit mobile version