Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dairi » Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

Sidikalang (tri3news.com) – Pengadilan Negeri Sidikalang gelar sidang perkara perdata gugatan kepemilikan rumah dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (30/4/2025). Sidang dipimpin hakim ketua,  Mhd Iqbal Fahri Junaedi Purba. Hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.

Karolina Sagala (91) merupakan ibu kandung dari penggugat dan tergugat atas perkara kepemilikan rumah atas nama Rosintan Siboro, sekaligus tergugat. Sedang penggugat  adalah Mestron Siboro, purna bhakti dari kepolisian dengan pangkat terakhir Komisaris Besar.

Karolina diajukan sebagai saksi oleh Rosintan melalui kuasa hukumnya. Tergugat juga mengajukan saksi lainnya diantaranya Suparman Siboro personel TNI Angkatan Laut beralamat di Manokwari dan Kolestra Siboro disebut-sebut perwira menengah di Mabes Polri.

Kesaksian dimulai dari pengajuan pertanyaan kuasa hukum Rosintan terkait kwitansi senilai Rp10 juta per 7 Februari 2012.

“Setelah ditolak dari RSUD Sidikalang lantaran sakit, benarkah saksi bersama anaknya singgah di rumah Mardongan di Jalan Pahlawan Sidikalang untuk memberi panjar” tanya Agustinus kuasa hukum Rosintan.

Menurut Karolina, hari itu setelah makan pagi, mereka hendak berobat ke Medan. Dalam perjalanan, terlihat plank bertuliskan rumah dijual. Rombongan sebanyak 7 orang, dalam 2 mobil. Dia berada di mobil Mestron.

Menurutnya, rombongan turun. Anaknya, Suparman mengambil uang sebanyak Rp10 juta   diserahkan ke Mardongan. Pertemuan berlangsung selama 1 jam.

Seterusnya, perjalanan lanjut ke Medan dan menginap di rumah Mestron. Dia berobat di RS Adven tanggal 8 Februari , masuk di ruang UGD.  Penanganan medis  selama 3 hari. Kemudian kembali ke Sidikalang. Karolina menyebut, diantar pulang oleh Suparman.

“Dalam perjalanan pulang, kami berhenti di rumah Mardongan. Suparman menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 250 juta kepada Mardongan”, kata Karolina.

“Dalam kondisi kesehatan serius, masih sempat ibu memikirkan negosisasi rumah?  Secara analogi, ini sukar diterima”, ujar  Satria.

Sesuai penjelasan Karolina, kata Satria, bahwa saksi telah ‘disuapi’ makanan ‘hati lembu’  akibat sakit. Acara dilakukan secara  kekeluargaan dan adat. Dalam kebiasaan, itu artinya, umur bakal tidak panjang. Kalau saya konstruksikan, keterangan Karolina tidak sinkron dengan keterangan saksi yang diajukan Mestron.

“Tolong ibu bicara jujur. Yang berperkara adalah anak kandung saksi. Setiap keterangan  berimplikasi hukum”,  tandas Satria.

Satria kemudian  bertanya, uang siapa untuk pembelian rumah. Menurut Karolina, dana pembelian ditalangi 3 putranya, yakni Mestron, Suparman dan Kolestra. Namun dia tidak tahu uang siapa  paling banyak.

Ketika memberi kesaksian, Karolina didampingi putrinya, Dewi Siboro. Kehadirannya, untuk membantu menerjemahkan atau memperjelas pertanyaan. Namun, Satria mengeluarkan Dewi lantaran mempengaruhi.

“Keluar”, tegas Satria. Perempuan itu melangkah lalu duduk di kursi pengunjung.

Karolina menerangkan, Rosintan bersama Merdi Simanjuntak pindah dari Samosir ke Sidikalang. Itu akibat Simanjuntak sakit di bagian perut. Sesudahnya muncul lagi penyakit di bagian tenggorokan. Menantu tidak bisa bicara  tetapi bisa bekerja dan menyetir mobil. Penjelasan Karolina, Merdi tidak ikut ketika saksi hendak berobat ke Medan.

“Kenapa Merdi tidak ikut? Kan menantu? Bisanya nyetir”, tanya Satria.

Pada kesempatan itu, Satria berbicara dengan nada tinggi.

“Di sini, banyak bukti palsu. Tolong ibu bicara jujur. Dalam kesaksian lainnya, Mardongan menyebut, tidak pernah menandatangani kwitansi Rp 250 juta.”, tegas Satra.

Satria menyebut,  sesuai keterangan Karolina, Merdi bisa beraktivitas. Namun dalam akte jual beli, menantu  tidak ikut tanda tangan. Padahal,  rumah itu adalah untuk suami istri.

“Mungkin dilarang anakku. Begitulah”, jawab Karolina.

Karolina memaparkan, Mestron pernah marah meminta sertifikat diberikan. Mereka diusir. Karenanya, ia dan Rosintan pindah ke Lae Mbulan. Namun di sana, dia kurang sehat.

Karolina minta tolong kepada putranya, Kuatson Siboro  beralamat di Batang Beruh. Tujuannya agar diijinkan tinggal di rumah dimaksud. Diakui, sertifikat telah diserahkan melalui Kuatson.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Tahi Purba dan Ranto Sibarani, Karolina menerangkan, memiliki 11 anak. Pun begitu, tidak ada yang memberi perhatian khusus.

Karolina menyebut, dia pernah dibawa Mestron berobat ke Penang. Istri kedua Mestron, Lina Sihite pernah memberinya perhiasan emas.

“Ku jualnya itu, biar ada makanku”, kata Karolina.

Iqbal memaparkan, perkara ini bisa didamaikan. Sebenarnya, bisa diselesaikan di keluarga. Tidak perlu sampai ke pengadilan. Tergantung ibu. Penggugat menggaransi, ibu tetap tinggal di sana selama hidup

“Berilah keterangan jujur, Bicara seperti air mengalir. Sebenarnya, uang siapa yang membeli rumah itu”, kata Iqbal.

Karolina tetap bersikukuh, uang pembelian berasal dari Mestron, Suparman dan Kolestra. Dia tidak tahu bagaimana pembayaran atas kekurangan dari harga jual beli rumah Rp500 juta.

Sidang dilanjut mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran Mestron merasa rumah tersebut merupakan haknya. Uang pembelian Rp500 juta  adalah miliknya yang diserahkan ke Rosintan untuk pembayaran tahun 2012. Belakangan, rumah dialihkan atas nama Rosintan tanpa sepengetahuan Mestron, Kini, sertifikat berada di tangan Mestron tetapi tidak bisa dialihkan.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karo Lepas Para Pelari Tourism Fun Run 2025

    Bupati Karo Lepas Para Pelari Tourism Fun Run 2025

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bupati Karo, Antonius Ginting saat menyampaikan sambutan sekaligus melepas para peserta Karo Tourism Fun Run 2025 yang digelar di Taman Mejuah-juah Berastagi pada Minggu pagi (30/11/2025). (Foto/Dinas Kominfo Karo). KARO (tri3news.com) – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes didampingi oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan dan Sekda Kab.Karo, Gelora Kurnia […]

  • Sumut Siap Verifikasi Program Tiga Juta Rumah, Begini Syaratnya

    Sumut Siap Verifikasi Program Tiga Juta Rumah, Begini Syaratnya

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Pemprov Sumut mendukung verifikasi pendataan tiga juta kepemilikan rumah, yang merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto. Pemprov siap melakukan sinkronisasi dan verifikasi pendataan kepemilikan rumah dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Hal itu disampaikan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong saat menerima kunjungan Dirjen Perumahan Pedesaan Kementerian […]

  • Gubernur Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

    Gubernur Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Bobby Nasution mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (6/10/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menekan laju inflasi yang pada September 2025 mencapai 5,32 persen, tertinggi secara nasional. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif […]

  • Sidang Uji Materil Perubahan UU TNI, Ketua Komisi I DPR RI:  Pemohon  Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

    Sidang Uji Materil Perubahan UU TNI, Ketua Komisi I DPR RI: Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang uji materil dan formal terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (23/6/2025). Hakim Konstitusi Prof. Dr. […]

  • Terkait Situs Abad ke -7 Bongal Sijago-jago, Menteri Kebudayaan RI Undang Bupati Tapanuli Tengah ke Jakarta

    Terkait Situs Abad ke -7 Bongal Sijago-jago, Menteri Kebudayaan RI Undang Bupati Tapanuli Tengah ke Jakarta

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 193
    • 0Komentar

    TAPTENG (tri3news.com) – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH, bersama Wakil Bupati Tapanuli Tengah mengunjungi Museum  Fansuri Situs Bongal Sijago-jago Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (24/5/2025). Museum Fansuri Sijago-jago Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah merupakan museum tempat menyimpan benda benda atau  artefak yang ditemukan para Peneliti di situs Bongal  Sijago-jago Kecamatan Badiri. Bupati […]

  • Pemprov Sumut dan TPID Intervensi Harga, Datangkan 50 Ton Cabai dari Jember ke Pasar Sumut

    Pemprov Sumut dan TPID Intervensi Harga, Datangkan 50 Ton Cabai dari Jember ke Pasar Sumut

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Kabiro Perekonomian Setdaprovsu Dr Poppy Marulita Hutagalung pada acara konferensi pers (Konpres) di Aula Dekranasda, Kantor Gubsu, Jumat (10/10/2025). (Foto dok/Humas Provsu) MEDAN (tri3news.com) – Dalam upaya menekan lonjakan harga cabai merah yang belakangan ini tidak stabil di wilayah Sumatera Utara, Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) mengambil langkah cepat dengan mendatangkan pasokan […]

expand_less