Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dairi » Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

Sidikalang (tri3news.com) – Pengadilan Negeri Sidikalang gelar sidang perkara perdata gugatan kepemilikan rumah dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (30/4/2025). Sidang dipimpin hakim ketua,  Mhd Iqbal Fahri Junaedi Purba. Hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.

Karolina Sagala (91) merupakan ibu kandung dari penggugat dan tergugat atas perkara kepemilikan rumah atas nama Rosintan Siboro, sekaligus tergugat. Sedang penggugat  adalah Mestron Siboro, purna bhakti dari kepolisian dengan pangkat terakhir Komisaris Besar.

Karolina diajukan sebagai saksi oleh Rosintan melalui kuasa hukumnya. Tergugat juga mengajukan saksi lainnya diantaranya Suparman Siboro personel TNI Angkatan Laut beralamat di Manokwari dan Kolestra Siboro disebut-sebut perwira menengah di Mabes Polri.

Kesaksian dimulai dari pengajuan pertanyaan kuasa hukum Rosintan terkait kwitansi senilai Rp10 juta per 7 Februari 2012.

“Setelah ditolak dari RSUD Sidikalang lantaran sakit, benarkah saksi bersama anaknya singgah di rumah Mardongan di Jalan Pahlawan Sidikalang untuk memberi panjar” tanya Agustinus kuasa hukum Rosintan.

Menurut Karolina, hari itu setelah makan pagi, mereka hendak berobat ke Medan. Dalam perjalanan, terlihat plank bertuliskan rumah dijual. Rombongan sebanyak 7 orang, dalam 2 mobil. Dia berada di mobil Mestron.

Menurutnya, rombongan turun. Anaknya, Suparman mengambil uang sebanyak Rp10 juta   diserahkan ke Mardongan. Pertemuan berlangsung selama 1 jam.

Seterusnya, perjalanan lanjut ke Medan dan menginap di rumah Mestron. Dia berobat di RS Adven tanggal 8 Februari , masuk di ruang UGD.  Penanganan medis  selama 3 hari. Kemudian kembali ke Sidikalang. Karolina menyebut, diantar pulang oleh Suparman.

“Dalam perjalanan pulang, kami berhenti di rumah Mardongan. Suparman menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 250 juta kepada Mardongan”, kata Karolina.

“Dalam kondisi kesehatan serius, masih sempat ibu memikirkan negosisasi rumah?  Secara analogi, ini sukar diterima”, ujar  Satria.

Sesuai penjelasan Karolina, kata Satria, bahwa saksi telah ‘disuapi’ makanan ‘hati lembu’  akibat sakit. Acara dilakukan secara  kekeluargaan dan adat. Dalam kebiasaan, itu artinya, umur bakal tidak panjang. Kalau saya konstruksikan, keterangan Karolina tidak sinkron dengan keterangan saksi yang diajukan Mestron.

“Tolong ibu bicara jujur. Yang berperkara adalah anak kandung saksi. Setiap keterangan  berimplikasi hukum”,  tandas Satria.

Satria kemudian  bertanya, uang siapa untuk pembelian rumah. Menurut Karolina, dana pembelian ditalangi 3 putranya, yakni Mestron, Suparman dan Kolestra. Namun dia tidak tahu uang siapa  paling banyak.

Ketika memberi kesaksian, Karolina didampingi putrinya, Dewi Siboro. Kehadirannya, untuk membantu menerjemahkan atau memperjelas pertanyaan. Namun, Satria mengeluarkan Dewi lantaran mempengaruhi.

“Keluar”, tegas Satria. Perempuan itu melangkah lalu duduk di kursi pengunjung.

Karolina menerangkan, Rosintan bersama Merdi Simanjuntak pindah dari Samosir ke Sidikalang. Itu akibat Simanjuntak sakit di bagian perut. Sesudahnya muncul lagi penyakit di bagian tenggorokan. Menantu tidak bisa bicara  tetapi bisa bekerja dan menyetir mobil. Penjelasan Karolina, Merdi tidak ikut ketika saksi hendak berobat ke Medan.

“Kenapa Merdi tidak ikut? Kan menantu? Bisanya nyetir”, tanya Satria.

Pada kesempatan itu, Satria berbicara dengan nada tinggi.

“Di sini, banyak bukti palsu. Tolong ibu bicara jujur. Dalam kesaksian lainnya, Mardongan menyebut, tidak pernah menandatangani kwitansi Rp 250 juta.”, tegas Satra.

Satria menyebut,  sesuai keterangan Karolina, Merdi bisa beraktivitas. Namun dalam akte jual beli, menantu  tidak ikut tanda tangan. Padahal,  rumah itu adalah untuk suami istri.

“Mungkin dilarang anakku. Begitulah”, jawab Karolina.

Karolina memaparkan, Mestron pernah marah meminta sertifikat diberikan. Mereka diusir. Karenanya, ia dan Rosintan pindah ke Lae Mbulan. Namun di sana, dia kurang sehat.

Karolina minta tolong kepada putranya, Kuatson Siboro  beralamat di Batang Beruh. Tujuannya agar diijinkan tinggal di rumah dimaksud. Diakui, sertifikat telah diserahkan melalui Kuatson.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Tahi Purba dan Ranto Sibarani, Karolina menerangkan, memiliki 11 anak. Pun begitu, tidak ada yang memberi perhatian khusus.

Karolina menyebut, dia pernah dibawa Mestron berobat ke Penang. Istri kedua Mestron, Lina Sihite pernah memberinya perhiasan emas.

“Ku jualnya itu, biar ada makanku”, kata Karolina.

Iqbal memaparkan, perkara ini bisa didamaikan. Sebenarnya, bisa diselesaikan di keluarga. Tidak perlu sampai ke pengadilan. Tergantung ibu. Penggugat menggaransi, ibu tetap tinggal di sana selama hidup

“Berilah keterangan jujur, Bicara seperti air mengalir. Sebenarnya, uang siapa yang membeli rumah itu”, kata Iqbal.

Karolina tetap bersikukuh, uang pembelian berasal dari Mestron, Suparman dan Kolestra. Dia tidak tahu bagaimana pembayaran atas kekurangan dari harga jual beli rumah Rp500 juta.

Sidang dilanjut mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran Mestron merasa rumah tersebut merupakan haknya. Uang pembelian Rp500 juta  adalah miliknya yang diserahkan ke Rosintan untuk pembayaran tahun 2012. Belakangan, rumah dialihkan atas nama Rosintan tanpa sepengetahuan Mestron, Kini, sertifikat berada di tangan Mestron tetapi tidak bisa dialihkan.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Bupati Langkat Mendukung Komitmen  Penguatan UMKM

    Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Bupati Langkat Mendukung Komitmen  Penguatan UMKM

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 76
    • 0Komentar

    LANGKAT (tri3news.com) – Bupati Langkat H Syah Afandin, SH menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan mendorong pengembangan komoditas gula aren cair di Desa Mangga, Kecamatan Stabat, yang digagas melalui program Kick Off dan pendampingan “Desa Mangga Desa Devisa Gula Aren Langkat 2025”, […]

  • Pemkab Simalungun Kembali Raih WTP

    Pemkab Simalungun Kembali Raih WTP

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Simalungun – Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut), Paula Henry Simatupang, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten […]

  • Bupati Langkat Pimpin Apel Gabungan Jajaran ASN

    Bupati Langkat Pimpin Apel Gabungan Jajaran ASN

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LANGKAT (tri3news.com) – Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin apel gabungan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat yang digelar di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (19/5/2025). Bupati Syah Afandin menekankan pentingnya kekompakan dan solidaritas seluruh ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa dalam mengemban amanah untuk mensejahterakan masyarakat, tidak ada tempat […]

  • Polisi Amankan Dua Wanita Cantik Tersangka Pemilik Sabu

    Polisi Amankan Dua Wanita Cantik Tersangka Pemilik Sabu

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Polisi mengungkap peredaran sabu di Jalan Mandiri Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (4/7/2025) dini hari. Dua orang  diringkus inisial ST (37) warga Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan seorang wanita cantik inisial PPSG (27) warga Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar […]

  • BPMK Lau Baleng Priode  2025-2030 Dilantik Moderamen GBKP, Ini Daftarnya

    BPMK Lau Baleng Priode 2025-2030 Dilantik Moderamen GBKP, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 120
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Pemilihan Calon Ketua Badan Pekerja Majelis Klasis  (BPMK) Lau Baleng Periode 2025-2030, Pdt Melkisedek Sembiring MTh terpilih sebagai Ketua Klasis, Sabtu (5/7/2025) di Jambur Klasis Lau Baleng. Pada pemilihan putaran pertama, tiga calon pemilik suara, Pdt Novariani Br Kacaribu mendapat 35 suara, Pdt Melkisedek 28 suara dan Pdt Sejahtera Jonatan Meliala memperoleh […]

  • Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura, Simbol Kerjasama Pertahanan yang Kokoh

    Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura, Simbol Kerjasama Pertahanan yang Kokoh

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui kunjungan kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Singapura, Mayor Jenderal Cai Dexian, kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Markas Besar TNI

expand_less