Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » 8 Pejabat Bank Pemerintah Pusat, Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejati Sumsel

8 Pejabat Bank Pemerintah Pusat, Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejati Sumsel

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH (kanan) memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026) di Kejati Sumsel.(Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG (tri3news.com) – Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 8 tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya, Sabtu (28/3/2026), ke 8 orang itu ditetapkan tersangka, Jumat (27/3/2026), setelah Tim Penyidik  mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No 20 Tahun 2025).

Adapun ke 8 (delapan) orang tersebut yakni; tersangka KW selaku Kepala Divisi (Kadi) Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2014), SL Selaku Kadiv Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2015), WH selaku Wakadiv Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2013-2017).

IJ selaku Kadiv Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2011-2013), LS selaku Wakadiv ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2016), AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2008-2014).

KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat  (2010-2012), dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2012-2017).

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, sebelumnya ke 8 orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 (seratus lima belas) orang,” sebut Vanny.

Kasusnya, dengan modus operandi pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur (tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.

Selanjutnya PT SAL tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali ke Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/ DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma Rp 677.000.000.000.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Dirut PT BSS aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian.

Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000 dan total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

Akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet), ujar Vanny.

Perbuatan para tersangka melanggar yaitu primair; Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor (UU No) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TipikorJo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pencuri Motor di Simalungun

    Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pencuri Motor di Simalungun

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle online tri3news
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Polsek Bangun mengamankan tiga tersangka pencurian sepeda motor berikut barang bukti, Sabtu (28/3/2026). (Foto: Dok/Polres)       SIMALUNGUN (tri3news.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun, Polres Simalungun mengungkap kasus pencurian. Sebanyak tiga tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban. “Setelah kami mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak […]

  • Hari Pertama Razia Gabung di Dairi, 10 Kendaraan Ditilang

    Hari Pertama Razia Gabung di Dairi, 10 Kendaraan Ditilang

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sidikalang (trinews.com) – Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala pimpin apel gabungan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (KPKB) 2025, Selasa (20/5/2025) di jalan protokol depan kantor bupati. Apel gabungan diikuti Kepolisian Resort (Polres) Dairi, TNI, UPTD UPTD Samsat Sidikalang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Fatimah Boangmanalu mengatakan, hari pertama razia gabungan […]

  • Ledakan Amunisi di Garut, Jawa Barat Sebabkan 13 Orang Meninggal

    Ledakan Amunisi di Garut, Jawa Barat Sebabkan 13 Orang Meninggal

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 197
    • 0Komentar

    JAWA BARAT (trinews.com) – Sebuah ledakan hebat terjadi saat kegiatan pemusnahan amunisi tak layak pakai di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025) pukul 09.30 WIB. Peristiwa tragis ini menewaskan 11 orang, terdiri dari anggota TNI dan warga sipil. Menurut informasi dari Unit Intel Kodim 0602/Garut, kegiatan pemusnahan amunisi dilakukan sebagai […]

  • Jaksa Sita Uang Rp 506,15 Miliar, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank di Sumsel

    Jaksa Sita Uang Rp 506,15 Miliar, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank di Sumsel

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 96
    • 0Komentar

    SITA : Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH (kanan) bersama tim penyidik berikut barang bukti uang hasil penyitaan dari kasus dugaan korupsi, Kamis (7/8/2025).(Foto: Penkum Kejati Sumsel) PALEMBANG (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang Rp […]

  • Kasat Binmas Polres Tanah Karo Ajak Siswa Methodis Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    Kasat Binmas Polres Tanah Karo Ajak Siswa Methodis Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Karo – Polres Tanah Karo melalui Program Police Go to School dipimpin Kasat Binmas Polres Tanah Karo Iptu Agustina Nainggolan SH MH sebagai Inspektur Upacara di halaman Yayasan SD dan SMP Metodis, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (28/4) Upacara bendera dihadiri Kepala Sekolah SMP Metodis Kabanjahe, Dorma Situmorang, SPd, dan Kepala Sekolah SD Metodis Kabanjahe, […]

  • Rumah Ahmad Sahroni Tanjung di Priok Dijebol Massa, Pagar Rumah Rubuh,Mobil Mewah Rp1,87 Miliar Hancur

    Rumah Ahmad Sahroni Tanjung di Priok Dijebol Massa, Pagar Rumah Rubuh,Mobil Mewah Rp1,87 Miliar Hancur

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang digeruduk dan dihancurkan warga, Sabtu (30/8/2025). (Foto/Dok/Ist).   JAKARTA (tri3news.com) – Rumah mewah milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, porak-poranda. Massa secara beringas menggeruduk rumah […]

expand_less
Exit mobile version