8 Pejabat Bank Pemerintah Pusat, Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejati Sumsel
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH (kanan) memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026) di Kejati Sumsel.(Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel)
PALEMBANG (tri3news.com) – Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 8 tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya, Sabtu (28/3/2026), ke 8 orang itu ditetapkan tersangka, Jumat (27/3/2026), setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No 20 Tahun 2025).
Adapun ke 8 (delapan) orang tersebut yakni; tersangka KW selaku Kepala Divisi (Kadi) Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2014), SL Selaku Kadiv Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2015), WH selaku Wakadiv Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2013-2017).
IJ selaku Kadiv Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2011-2013), LS selaku Wakadiv ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2016), AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2008-2014).
KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2012), dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2012-2017).
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, sebelumnya ke 8 orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 (seratus lima belas) orang,” sebut Vanny.
Kasusnya, dengan modus operandi pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur (tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.
Selanjutnya PT SAL tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali ke Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/ DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma Rp 677.000.000.000.
Dalam proses pelaksanaan di lapangan Dirut PT BSS aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian.
Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000 dan total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.
Akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet), ujar Vanny.
Perbuatan para tersangka melanggar yaitu primair; Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor (UU No) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TipikorJo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(R1)



Saat ini belum ada komentar