Residivis Dibekuk Saat Main Warnet, Hasil Bobol Rumah Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 41
- comment 0 komentar

Pelaku pencurian, Bayu Harianto diamankan di Polsek Medan Area, Kamis (26/3/2026).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Seorang pria yang dikenal sebagai residivis kambuhan kembali harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol sebuah rumah warga dan menggondol sejumlah perlengkapan rumah tangga.
Ironisnya, hasil kejahatan itu disebut hanya laku Rp 30 ribu, lalu habis untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online. Pelaku Bayu Harianto (30) warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat diringkus, pria pengangguran itu tidak sedang bersembunyi atau melarikan diri. Ia justru ditemukan polisi sedang asyik duduk bermain di warnet di kawasan Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026) mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/III/2026/SPKT/Polsek Medan Area.
“Korban dalam kasus ini adalah Rian Ananta Harahap (30) warga Jalan Seto Lingkungan VII. Sedangkan rumah yang dibobol pelaku berada di Jalan Bromo Lorong Mulia. Peristiwa itu diketahui terjadi pada, Selasa (24/3/2026) pagi. Dari rumah tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang diantaranya 1 mesin air merek Shimizu, 2 set shower, 2 kran/cham dan 1 set handel pintu,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, terungkapnya pencurian ini bermula saat korban menerima kabar dari sepupunya pada Selasa sekitar pukul 08.00 WIB, bahwa rumahnya telah dibobol maling. Mendapat informasi tersebut korban datang ke lokasi dan mendapati kondisi rumah sudah tidak seperti biasa, pintu rumah telah terbuka. Korban yang panik mengecek rekaman CCTV milik tetangga.
“Dalam rekaman CCTV terlihat sosok pria datang ke lokasi, lalu melompati pagar rumah sebelum masuk dan mengambil barang-barang milik korban. Korban kemudian melaporkannya ke kantor polisi Mendapat laporan dari korban, Tim 76 Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fazri Lubis langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan AKP Yaqin, tak butuh waktu lama, polisi memperoleh informasi dari warga mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku. Informasi itu mengarah ke sebuah warnet di Jalan Bromo. Petugas lalu bergerak senyap ke lokasi. Tanpa banyak celah, polisi langsung menyergap dan mengamankan tersangka.
“Dalam pemeriksaan awal, Bayu Harianto mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Barang-barang hasil curian itu ternyata sudah dijual kepada botot atau pengepul barang bekas keliling dengan harga yang sangat murah, hanya Rp 30.000. Uang hasil pencurian itu kemudian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online,” terangnya.
Ia melanjutkan, dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, diantaranya satu pasang kaos warna pink dan celana pendek levis warna biru, satu topi warna putih, satu kepala obeng yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Bayu merupakan residivis yang sudah 3 kali dihukum dalam perkara pencurian. Hukuman yang pernah dijalani sebelumnya tak membuat tersangka jera, ia justru kembali mengulangi pola kejahatan yang sama, menyasar lingkungan sekitar tempat tinggalnya sendiri,” kata Kapolsek.
Yaqin menegaskan, atas perbuatan pelaku ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk keberadaan barang-barang hasil curian yang telah berpindah tangan,” tegasnya mengakhiri.(R1)



Saat ini belum ada komentar