Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Bandar Narkoba Diringkus Polres Binjai

Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Bandar Narkoba Diringkus Polres Binjai

  • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
  • visibility 22
  • comment 0 komentar

Terduga bandar narkoba T (27) beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Minggu (15/2/2026) (Foto dok/ Humas Polres Binjai)

BINJAI (tri3news.com) – Upaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam kotak rokok tak mampu menyelamatkan, seorang pria berinisial T (27) dari terjerat hukum. Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai saat berada di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Binjai Timur. Informasi tersebut diterima oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, yang kemudian memerintahkan IPDA Jun Fredy Sembiring, bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan patroli dan pengintaian, petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan mesin menyala di tengah situasi jalan yang relatif sepi. Naluri petugas pun tergerak untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, ketika hendak dihampiri dan ditanya, pria tersebut justru tancap gas mencoba melarikan diri. Berkat kesigapan dan gerak cepat tim Satres Narkoba, pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi awal.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui T merupakan warga Jalan Binjai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,63 gram yang dibungkus plastik klip transparan dan disembunyikan dalam kotak rokok.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha Freego dengan nomor polisi BK 6986 AMD.

AKP Ismail Pane menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman yang menanti tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKP Ismail Pane, Minggu (15/2/2026).

Sementara itu, Kapolres Binjai Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus konsisten dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Aramco Selesai Dibangun, Satu Persatu Jembatan Penghubung di Tukka Beroperasi

    Jembatan Aramco Selesai Dibangun, Satu Persatu Jembatan Penghubung di Tukka Beroperasi

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Bupati Masinton Pasaribu bersama Dandim Bayu Hanuranto Wicaksono meresmikan jembatan Aramco, Tukka, Tapanuli Tengah, Rabu (21/1/2026). (Foto/Dok/Ist) TAPTENG (tri3news.com) – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu bersama Komandan Kodim 0211/ Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto Wijaksono meresmikan selesainya pembangunan jembatan Aramco yang melibatkan anggota TNI AD. Jembatan yang menghubungkan Kelurahan Hutanabolon dengan Desa Sigiring-giring di […]

  • Warga Mojokerto Digegerkan Penemuan Potongan Tubuh Manusia, Diduga Korban Mutilasi

    Warga Mojokerto Digegerkan Penemuan Potongan Tubuh Manusia, Diduga Korban Mutilasi

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Potongan kaki manusia dan sejumlah bagian tubuh ditemukan di Jalur maut Pacet Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) Foto: (Foto/Dok/Ist). MOJOKERTO (tri3news.com) – Warga Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Mojokerto, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan bagian tubuh manusia, Sabtu (6/9/2025). Diduga bagian tubuh itu milik korban mutilasi. Bagian tubuh yang pertama ditemukan adalah telapak kaki yang sudah membusuk. […]

  • Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja GBKP di Cilodong Depok, Pihak Gereja Sudah Memiliki IMB

    Ratusan Warga Tolak Pembangunan Gereja GBKP di Cilodong Depok, Pihak Gereja Sudah Memiliki IMB

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DEPOK (tri3news.com) -Ratusan warga tolak pembangunan gereja di Jalan Palautan, Reres, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan  Cilodong, Kota  Depok, Sabtu (5/7/2025) Massa menyuarakan aspirasinya melalui pengeras suara, persis di depan lahan yang akan dibangun gereja.  “Tolak-tolak, bongkar!” teriak seorang warga dengan lantang. Selain itu, mereka juga menyuarakan aspirasinya melalui beberapa spanduk berukuran besar. Kami seluruh warga RT […]

  • Sat Binmas Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Outing Class TK Sint Xaverius Kabanjahe

    Sat Binmas Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Outing Class TK Sint Xaverius Kabanjahe

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sat Binmas Polres Tanah Karo menerima kunjungan kegiatan outing class dari TK Sint Xaverius Kabanjahe, Kabupaten Karo, di Mapolres Tanah Karo, Selasa (27/1/2026) pagi.(Foto dok/ Humas Polres Karo). KARO (tri3news.com) – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tanah Karo menerima kunjungan kegiatan outing class dari TK Sint Xaverius Kabanjahe, Kabupaten Karo, di Mapolres Tanah Karo, […]

  • Dorong Lurah Perintis ke Parit, Pelaku Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

    Dorong Lurah Perintis ke Parit, Pelaku Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Tersangka Mawardi sedang dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Medan Timur, Kamis (16/10/2025).(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Pasca diamankan Polsek Medan Timur karena mendorong Lurah Perintis, seorang pria paruh baya, Mawardi (61) mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya. Pantauan wartawan di Mapolsek, Kamis (16/10/2025) siang, tampak pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu terlihat lemas dan […]

  • Sinergi Tingkatkan Pengelolaan Sarpras Olahraga di Indonesia, Menpora Erick MoU dengan Mendagri dan Menteri UMKM

    Sinergi Tingkatkan Pengelolaan Sarpras Olahraga di Indonesia, Menpora Erick MoU dengan Mendagri dan Menteri UMKM

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir melakukan langkah konkret mendorong pengelolaan dan pemanfaatan sarana olahraga di Indonesia agar berkembang baik, dan bisa berdampak untuk pertumbuhan ekonomi nasional. (foto:Gilang/kemenpora.go.id)     JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir melakukan langkah konkret mendorong pengelolaan dan pemanfaatan sarana […]

expand_less
Exit mobile version