Amankan 19 Paket Sabu, Polisi Ringkus Dua Pria Pengedar Narkotika di Munte
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo ringkus dua pria pengedar narkotika dengan barang bukti 19 paket sabu di sebuah rumah di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Rabu (11/2/2026).(Foto dok/ Humas Polres Karo).
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo ringkus dua pria pengedar narkotika beserta barang bukti 19 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,4 gram dari sebuah rumah di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MIJS (45) dan AU (36), yang merupakan warga Desa Sarinembah, Kecamatan Munte. Penangkapan dilakukan oleh personel Unit II Satresnarkoba di dalam rumah tempat tinggal salah satu tersangka.
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede SH menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah tersebut.
“Personel Unit II Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte. Penangkapan dilakukan di dalam rumah salah satu tersangka,” ujarnya, Kamis (19/2/2026) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja di dalam rumah, tepat di hadapan kedua tersangka. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh para tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,4 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah pipet yang digunakan sebagai sekop, dua bal plastik klip kosong, satu kaleng pomade, uang tunai sebesar Rp 597.000, serta dua unit handphone Android merek Oppo.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(R3)



Saat ini belum ada komentar