Polda Sumut Tangkap Tiga Pengelola Bimbil Maju Bersama, Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri
- calendar_month Rab, 11 Jun 2025
- visibility 31
- comment 0 komentar

BERI PENJELASAN : Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi memberikan penjelasan penipuan dan penggelapan masuk casis Polri di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (10/6/2025). (Foto/Dok/Humas Polda Sumut)
MEDAN (tri3news.con) - Polda Sumut melalui Tim Tebas Ditreskrimum melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap casis Bintara Polri dan menangkap 3 tersangka yang pelaku utamanya merupakan pensiunan anggota Polri.
Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan kata pengantar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).
“Saat ini kita akan melakukan rilis atas penipuan penerimaan casis Bintara Polri yang terjadi pada 3 Februari 2024 di Selambo, Medan Tenggara Medan,” ujarnya.
Sementara, Irwasda, Kombes Pol Nanang Masbudhi menyebut kasus ini berawal dari berita viral di tiktok sehingga Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menyelidiki berita tersebut.
“Sebagai respon tersebut kami dari Irwasda dan Paminal Bid Propam dan Krimum Polda Sumut membuat tim untuk menyelidiki penipuan casis tersebut,” ucapnya sembari menyataan hasil pengungkapan pencaloan untuk membuka bimbel dengan iming-iming bisa masuk dengan jalur khusus dengan lima korban yang sudah melapor.
Sebutnya, yang dirilis kali ini merupakan laporan Nurlina nomor LP/B/848/VI/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 3 Juni 2025 dengan kerugian Rp430 juta.
“Ada 4 laporan lainnya, LP/485 atas nama Purnomo dengan kerugian Rp 130 juta, LP/850 atas nama Martua Ganda Sihite dengan kerugian Rp 170 juta, LP/849 atas nama Ajun Parhusip dengan kerugian Rp350 juta dan LP/846 atas nama Lusiana dengan kerugian Rp 350 juta. Keseluruhan total Rp 1.43 miliar,” urainya sambil menyebut tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya yang yang berjumlah 54 orang.
Tiga tersangka yang ditangkap yaitu, PBN alias FB, pensiunan Polri, pemilik Bimbel Maju Bersama, RNB istri pemilik Bimbel yang berperan meyakinkan para korban dan SS alias BR alias Mak Koko yang menerima uang dari para korban.
“Rekrutmen casis di Polda Sumut baik Akpol, Bintara maupun Tantama ditegaskan Kapolda dengan prinsip Betah, bersih, transparan dan humanis. Sehingga tegas Beliau menindak praktek pencaloan dan penipuan mengatasnamakan apapun,” tegasnya sebari berjanji terus mendalami korban lainnya.
Kemudian Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubbid 3 Jatantras Kompol Jama Kita Purba mengatakan Bimbel Maju Bersama sudah beroperasi sejak 2015 lalu.
“Bimbel milik pensiunan Polri dengan motif untuk mendapat keuntungan dari penerimaan casis Polri sedangkan modusnya menjanjikan bisa memasukkan anggota Polri jika terlebih dahulu masuk Bimbel Maju Bersama,” sebutnya.
Berdasarkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (R1))
Saat ini belum ada komentar