Pasca Banjir, Polrestabes Medan Ringkus Penjual BBM Eceran dan Operator SPBU
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- visibility 41
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menginterogasi para pelaku penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis pertalite, di Mapolrestabes, Senin (8/12/2025).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan meringkus lima pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, pelaku merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dengan mengambil keuntungan dan memperoleh pertalite tanpa izin (barcode).
Satu pelaku merupakan seorang pembeli BBM eceran yang hingga kini masih didalami petugas terkait konstruksi hukumnya kepada ahli dan belum bisa dipublikasi. Keempat pelaku diantaranya M (47), AH, (18), MHN (56) dan SY (43).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika dalam keterangannya di Mapolrestabes, Senin (8/12/2025) petang mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM pasca bencana banjir melanda kota Medan.
“Selain itu, masyarakat juga mengeluh beberapa diantara penjual BBM eceran membandrol harga per liter tidak semestinya. Ini kita ada perintah pimpinan, Cipkon Khusus terkait SPBU pasca bencana. Para penjual bensin eceran ini menjual Rp 12 sampai Rp 15 ribu per liter,” ujarnya.
Lanjutnya, ada 2 lokasi SPBU yang ditindak. Lokasi pertama di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang pada, Jumat (5/12/2025) lalu. Lokasi kedua di SPBU Jalan Mabar Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan pada, Sabtu (6/12/2025) lalu. Dari pengungkapan itu petugas meringkus operator dan pembeli BBM.
“M dan SY merupakan pembeli BBM bersubsidi menggunakan mobil dan betor yang tangkinya telah dimodifikasi. Sementara AH dan MHN merupakan operator SPBU yang menjual BBM menggunakan barcode milik orang lain yang telah disimpan di EDC (Electronik Data Capture),” ungkapnya.
Ditambahkannya Bayu, modusnya ada dua, M pakai mobil dan SY menggunakan betor. Karena penjual BBM eceran ini tidak punya barcode, operator menggunakan barcode orang lain yang sebelumnya sudah difoto dan disimpan. Seharusnya penjual harus punya izin dari pertamina.
“Dalam setiap kali pembelian di SPBU, M dan SY dapat membeli BBM 150 hingga 200 liter, tergantung dia bisa mengisi full tangkinya. Sementara maksimal mobil itu hanya 60 liter. Operator dapat keuntungan Rp 5 sampai Rp 10 ribu per jerigen,” katanya.
Bayu menegaskan, penangkapan ini merupakan langkah awal pihaknya menindak penjual BBM eceran dan operator nakal di SPBU. Kedepan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Walaupun tidak kondisi bencana seperti ini, pihaknya akan tetap tindak lanjuti ke depan.
“Terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kita kenakan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Ciptaker dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” jelasnya.(R1)



Saat ini belum ada komentar