Polres Tanah Karo Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- visibility 53
- comment 0 komentar

Tersangka pencurian sepeda motor berikut barang bukti yang disita saat ini diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (13/11/2025).( Foto/Dok/Humas Polres Tana Karo).
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (R2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Berastagi.
Tersangka diketahui bernama Rizky Ashari Ramadhan (28), warga Jalan Kutacane, Gang Usaha Kita, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan korban.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (12/11/ 2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” jelas Eriks, Kamis(13/11/2025) kepada pers di Mapolres Karo
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban, Perkasa Barus (28), warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, hendak membuka bengkel sepeda motornya yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Desa Raya, Kecamatan Berastagi.
Korban mendapati gembok pengaman bengkel dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa ke dalam, korban menemukan sejumlah barang telah hilang, antara lain satu unit mesin las merek Lakoni 900 watt dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.
“Korban sudah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan barang-barangnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi,” ungkap Eriks.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H bersama anggota opsnal, berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Medan. Saat dilakukan penangkapan di sebuah kios ponsel, tersangka sempat melawan petugas.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” ujar Eriks.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear BK 3512 SAM warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut diduga kuat juga merupakan hasil tindak kejahatan, dan saat ini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan asal-usul kendaraan tersebut.
Sementara itu, sepeda motor Kawasaki KLX dan mesin las milik korban yang dicuri pelaku masih dalam penyelidikan karena diduga telah berpindah tangan. “Dugaan sementara, kedua barang tersebut sudah dijual oleh tersangka. Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Tanah Karo. (R1)


Saat ini belum ada komentar