Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polda Sumut Tangkap Tiga Pengelola Bimbil Maju Bersama, Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

Polda Sumut Tangkap Tiga Pengelola Bimbil Maju Bersama, Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

  • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

 MEDAN (tri3news.con) – Polda Sumut melalui Tim Tebas Ditreskrimum  melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap casis Bintara Polri dan menangkap 3 tersangka yang pelaku utamanya merupakan pensiunan anggota Polri.

Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan kata pengantar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).

“Saat ini kita akan melakukan rilis atas penipuan penerimaan casis Bintara Polri yang terjadi pada 3 Februari 2024 di Selambo, Medan Tenggara Medan,” ujarnya.

Sementara, Irwasda, Kombes Pol Nanang Masbudhi menyebut kasus ini berawal dari berita viral di tiktok sehingga Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk menyelidiki berita tersebut.

“Sebagai respon tersebut kami dari Irwasda dan Paminal Bid Propam dan Krimum Polda Sumut membuat tim untuk menyelidiki penipuan casis tersebut,” ucapnya sembari menyataan hasil pengungkapan pencaloan untuk membuka bimbel dengan iming-iming bisa masuk dengan jalur khusus dengan lima korban yang sudah melapor.

Sebutnya, yang dirilis kali ini merupakan laporan Nurlina nomor LP/B/848/VI/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 3 Juni 2025 dengan kerugian Rp430 juta.

“Ada 4 laporan lainnya, LP/485 atas nama Purnomo dengan kerugian Rp 130 juta, LP/850 atas nama Martua Ganda Sihite dengan kerugian Rp 170 juta, LP/849 atas nama Ajun Parhusip dengan kerugian Rp350 juta dan LP/846 atas nama Lusiana dengan kerugian  Rp 350 juta. Keseluruhan total Rp 1.43 miliar,” urainya sambil menyebut tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya yang yang berjumlah 54 orang.

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu,  PBN alias FB, pensiunan Polri, pemilik Bimbel Maju Bersama, RNB istri pemilik Bimbel yang berperan meyakinkan para korban dan SS alias BR alias Mak Koko yang menerima uang dari para korban.

“Rekrutmen casis di Polda Sumut baik Akpol, Bintara maupun Tantama ditegaskan Kapolda dengan prinsip Betah, bersih, transparan dan humanis. Sehingga tegas Beliau menindak praktek pencaloan dan penipuan mengatasnamakan apapun,” tegasnya sebari berjanji terus mendalami  korban lainnya.

Kemudian Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubbid 3 Jatantras Kompol Jama Kita Purba mengatakan Bimbel Maju Bersama sudah beroperasi sejak 2015 lalu.

“Bimbel milik pensiunan Polri dengan motif untuk mendapat keuntungan dari penerimaan casis Polri sedangkan modusnya menjanjikan bisa memasukkan anggota Polri jika terlebih dahulu masuk Bimbel Maju Bersama,” sebutnya.

Berdasarkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana penipuan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (R1))

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas U-23 Siap Tantang Malaysia di Championship Mandiri Cup 2025

    Timnas U-23 Siap Tantang Malaysia di Championship Mandiri Cup 2025

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 249
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Hasil drawing ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025 yang digelar di Bali, Jumat (30/5/2025), Indonesia satu grup bersama Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam di Grup A. ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025 akan digelar di Jakarta dan Bekasi, 15-29 Juli 2025 mendatang. Bahkan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menyatakan sudah kangen ketemu […]

  • Dari Paris, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Tanah Air

    Dari Paris, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Tanah Air

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 213
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden RI Prabowo Subianto akhiri lawatan luar negeri, bertolak dari Paris, Prancis, menuju tanah air pada Selasa (15/07/2025) waktu setempat. Selama berada di Paris, Presiden Prabowo menghadiri upacara peringatan Hari Nasional Prancis Bastille Day pada 14 Juli 2025 sebagai tamu kehormatan. Selain itu, Presiden Prabowo juga menghadiri jamuan makan malam oleh Presiden […]

  • Indonesia Tegaskan Komitmen Hentikan Polusi Plastik Meski INC-5.2 Gagal Sepakat

    Indonesia Tegaskan Komitmen Hentikan Polusi Plastik Meski INC-5.2 Gagal Sepakat

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (Siaran Pers KLH/BPLH) JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen kuat untuk menghentikan polusi plastik, meskipun perundingan internasional INC-5.2 di Jenewa, Swiss, belum berhasil mencapai kesepakatan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menunggu hasil […]

  • Kapolda Sumut Dapat Predikat Baik Pemberantasan Narkoba

    Kapolda Sumut Dapat Predikat Baik Pemberantasan Narkoba

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JELASKAN: Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan menjelaskan hasil rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025). (Foto/Dok/Ist)   MEDAN (tri3news.com) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mendapat predikat baik dalam pengungkapan dan pemberantasan narkoba. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Idiologi Konstitusi Kementeri Polhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan usai rapat koordinasi […]

  • Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

    Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2025). (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari […]

  • Polda Sumut dan DLH Periksa Lingkungan Warga Sekitar PT UG Diduga Tercemar Limbah

    Polda Sumut dan DLH Periksa Lingkungan Warga Sekitar PT UG Diduga Tercemar Limbah

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Personel Polda dan petugas DLH mengambil sampel air dan udara untuk diperiksa, Senin (20/10/2025). (Foto:Dok/warga) PATUMBAK  (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditreskrimsus Unit III Tipiter dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprovsu mendatangi rumah warga di sekitar Pabrik Sarung Tangan PT UG Jalan Pertahanan, Gang Sahabat, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten […]

expand_less