Polda Sumut Tangkap 2 orang Seludupkan 8 Kg Sabu Modus Masukkan dalam Kotak Kue
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

Ditresnarkoba Polda Sumut (Foto Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditresnarkoba berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum.
Pelaku menggunakan modus sembunyikan narkoba dalam kotak kue bika ambon. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Polda Sumut berhasil mengamankan para pelaku ketika mencoba membawa ke Jambi dengan modus memasukkan dalam kotak kue bika ambon,” ujarnya seraya menyebut untuk lebih jelasnya akan dipaparkan besok, Kamis (19/2/2026).
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba pada Kamis (12/2/2026) sekitar tengah malam.
Informasi yang didapat tersebut mengatakan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Muara Jambi menggunakan sarana transportasi darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon di dalam tasnya.
Setelah dilakukan pengejaran, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di Rantau Prapat dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa masih terdapat sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (13/2/2026) dan menggerebek sebuah rumah yang dimaksud.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial ZH yang berperan sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (R1)



Saat ini belum ada komentar