Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Tugu Rambutan Tandam

Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Tugu Rambutan Tandam

  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

Terduga bandar narkoba DP saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (11/11/2025).(Dok : Humas Polres Binjai).

BINJAI (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial DP (26) di TKP Jalan T. Amir Hamzah Pasar 3 Tandam (Tugu Rambutan) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/11/2025) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan bermula saat Ipda Eddy Supratman mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di seputaran tugu rambutan tandem, selanjutnya Ipda Eddy bersama anggotanya menelusurinya serta melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya namun saat didekati oleh petugas pria tersebut berniat untuk melarikan diri namun sepeda motornya tidak dapat dihidupkan.

“Merasa ada yang janggal dan curiga kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga sehingga ditemukan barang bukti padanya berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,34 gram dibungkus plastik klip transparan, 4 (empat) plastik transparan kosong, satu buah timbangan elektrik, 2 unit HP merk realme warna hitam dan satu unit sepeda motor honda astrea warna hitam nopol BK 6596 PX,” ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Selasa (11/11/2025).

Ismail Pane menambahkan, pengakuan terduga DP masih ada menyimpan narkoba di rumahnya, sehingga petugas langsung menuju TKP di Jalan Listrik, Desa Tandam Hilir-1 Kecamatan Hamparan Perak, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah langsung disaksikan oleh kedua orang tua terduga dan ditemukan kembali satu buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu di atas lemari di dalam kamarnya.

“Terhadap terduga DP beserta barang buktinya sudah diamankan di satnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Ismail Pane. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi Uang Majikan Rp 50 Juta dari Brangkas, Seorang ART Diamankan Polisi

    Curi Uang Majikan Rp 50 Juta dari Brangkas, Seorang ART Diamankan Polisi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 278
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Curi uang majikannya sebesar Rp 50 juta, seorang asisten rumah tangga (ART) inisial DP (33) diamankan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Wanita yang tinggal di Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari itu diamankan dari rumah majikannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (31/7/2025). Kapolres […]

  • Seorang Petani Edarkan Narkotika, Ditangkap Polres  Tanah Karo

    Seorang Petani Edarkan Narkotika, Ditangkap Polres Tanah Karo

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 422
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (10/9/2025). Pelaku yang diamankan berinisial DG (47), warga Desa Surbakti. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis […]

  • Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari

    Polres Pematangsiantar Tangkap 2 Pemilik Sabu 2,01 Gram di Jalan Singosari

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (11/2/2026).(Foto: Dok/Polres) PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua […]

  • Panggil Menteri Pertanian, Presiden Prabowo Terima Laporan Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional

    Panggil Menteri Pertanian, Presiden Prabowo Terima Laporan Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan langsung dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait perkembangan ketahanan pangan nasional dalam pertemuan yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (30/04/2025). Dalam keterangan pers usai pertemuan, Mentan mengungkapkan sejumlah capaian signifikan di sektor pangan nasional, khususnya dalam hal ketersediaan stok beras yang menjadi capaian tertinggi dalam […]

  • Dugaan Korupsi, Kejari Taput Tahan Kepala Desa Aek Nabara Simangumban

    Dugaan Korupsi, Kejari Taput Tahan Kepala Desa Aek Nabara Simangumban

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Kades Aek Nabara Kecamatan Simangumban berinisial GT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Taput atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024 dan dilakukan penahanan selama 20 hari. (Foto: Dok/ Kejari Taput). TAPANULI UTARA (tri3news.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menetapkan Kades Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sebagai tersangka atas […]

  • Kapolsek STR Ungkap Predaran 7,54 Kg Narkoba Modus Transito

    Kapolsek STR Ungkap Predaran 7,54 Kg Narkoba Modus Transito

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TANJUNG BALAI (tri3news.com) – Kapolsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjungbalai, Iptu Hendra Karo-Karo bersama personil Polsek STR berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pasar Baru Kecamatan STR Kota Tanjungbalai, Selasa (8/7/2025). “Kasus penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu yang langsung ditindaklanjuti,” ucapnya. […]

expand_less
Exit mobile version