Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polres Pematangsiantar Amankan 13 Paket Sabu
- calendar_month Ming, 25 Jan 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Tersangka saat diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Polisi menangkap seorang pria atas nama Roisen (45) di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pria yang tinggal di Jalan Lingga Kecamatan Siantar Selatan diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka kita amankan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (24/1/2026).
Dari informasi itu kata dia, petugas Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penindakan, ditemukan satu plastik kresek putih yang dijatuhkan tersangka, berisi 13 paket sabu dengan berat 2,50 gram serta satu bungkus plastik klip kosong,” ungkap Irwanta.
Selain itu, dari saku belakang celana kiri tersangka, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria.
Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan pemasok tersebut. “Tersangka RT merupakan residivis narkotika tahun 2019. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Irwanta.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026. (R1)



Saat ini belum ada komentar