Mantan Kepala Desa Sitinjo 2 Dairi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2023
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025
- visibility 39
- comment 0 komentar

DUGAAN KORUPSI : Mantan Kepala Desa Sitinjo 2, RB ditahan terkait dugaan korupsi dana desa TA 2023 sebesar Rp 527 juta, Rabu (14/5/2025) malam.(Foto/trinews/ Dok Ganda Sembiring)
Sidikalang (tri3news.com) — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Dairi menahan mantan Kepala Desa Sitinjo 2, RB dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sitinjo 2 tahun anggaran 2023.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kanit Tipidkor, Ipda Ganda Sembiring, Kamis (15/5/2025) membenarkan, telah menahan RB selaku mantan Kades Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi terkait dugaan korupsi dana desa. Tersangka ditahan dalam 20 hari kedepan.
Sebelum ditahan, katanya, Polres Dairi telah menetapkan RB sebagai tersangka untuk kasus korupsi DD Sitinjo 2 TA 2023, pada 5 Mei 2025 lalu. Hasil pemeriksaan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 527 juta.
Potensi kerugian negara itu ada di luar kewenangan kas Desa Sitinjo 2. Anggaran DD tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi RB sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, lanjut Ganda, ada realisasi belanja desa sebesar Rp 231 juta, tidak bisa dipertanggunjawabkan serta pajak tidak disetor sekitar Rp 300 ribu. Dimana Dana Desa Sitonjo 2 tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar.
Lebih lanjut diterangkan, Dalam kasus itu, Polres Dairi telah memeriksa 20 orang saksi serta satu orang saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara.(R1)
Saat ini belum ada komentar