Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Nias - Ya'ahowu » Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli

Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli

  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Kepala Desa Tuhegeo ll YL( Dua Kanan) dan Sekdesnya EL (Dua Kiri) ditetapkan menjadi tersangka akhirnya diboyong ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Hilina’a, Rabu (14/1/2026) (Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri)

GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Desa Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa berinisial EL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli , Firman Halawa melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Yaatulo Hulu  melalui rilisnya yang diterima, Rabu (14/1/2026) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Rabu (14/1/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Jaksa penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga menetapkan YL dan EL sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam menangani perkara korupsi dana desa.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor PRINT-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp500 juta. Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka antara lain, Melakukan penarikan dana desa di bank secara bersama-sama yang tidak sesuai ketentuan karena tidak berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah dana dicairkan, namun justru meminjamkan uang tersebut kepada pihak lain. Membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah terdapat dana di kas desa, padahal faktanya dana tersebut tidak ada, guna memuluskan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran berjalan.

Atas perbuatannya, Tim Jaksa Penyidik menetapkan status tersangka terhadap YL dan EL dengan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan. YL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-01/L.2.22/Fd.1/01/2026, sedangkan EL berdasarkan Surat Nomor TAP-02/L.2.22/Fd.1/01/2026, keduanya tertanggal 5 Januari 2026.

Sebelum dilakukan penahanan, YL dan EL terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 3 Februari 2026.

YL dan EL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahan Imbang Persib Bandung, Peluang Borneo FC Juara Masih Terbuka

    Tahan Imbang Persib Bandung, Peluang Borneo FC Juara Masih Terbuka

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Borneo FC vs Persib. Foto: Dok. Persib Bandung     JAKARTA (tri3news.com) – Borneo FC Samarinda bermain imbang melawan Persib Bandung dalam laga sengit. Pesut Etam sempat tertinggal lebih dulu sebelum akhirnya memaksakan hasil 1-1. Borneo menjamu Persib pada laga tunda pekan ke-21 Super League 2025/2026 di Stadion Segiri, Samarinda. Tim tamu lebih dulu unggul […]

  • 9 Anggota Geng Motor Rakensu Diamankan Polsek Sunggal Saat Akan Melakukan Perang

    9 Anggota Geng Motor Rakensu Diamankan Polsek Sunggal Saat Akan Melakukan Perang

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polsek Sunggal mengamankan 9 anggota geng motor Raken Sri Gunting (Rakensu) yang membawa senjata tajam (sajam) dan akan melakukan perang, Sabtu (9/8/2025). Kesembilan anggota geng motor tersebut masing-masing berinisial MRM (17), FA (17), A (16), DEZ (16), RA (17), MA (19), FAR (17), EY (22) dan DP (16 ) seluruhnya warga Sunggal […]

  • Edarkan Sabu  di Kedai Tuak Ditangkap Polisi

    Edarkan Sabu di Kedai Tuak Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 798
    • 0Komentar

    TAPTENG (tri3news.com) – Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kedai tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis, (31/7/2025) lalu. Kasat Narkoba AKP Gunawan mengungkapkan, dari tangan BST (60), warga Dusun I, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat. Dari tangan tersangka, pihaknya menyita […]

  • Bupati Karo Pimpin Apel, Tekankan Pentingnya Tanah Karo Asri

    Bupati Karo Pimpin Apel, Tekankan Pentingnya Tanah Karo Asri

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Bupati Karo Antonius Ginting pimpin Apel Pagi pasca libur Lebaran Idul Fitri 2026 di halaman Kantor Bupati Karo, Rabu( 25/3/2025)(Foto:Dok/Diskominfo Karo). KARO (tri3news.com) – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting, SPOG MKes  pimpin Apel Pagi pasca libur Lebaran Idul Fitri 2026 di halaman Kantor Bupati Karo, Rabu (25/3/2025). Apel ini diawali dengan […]

  • Serahkan 500 Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM, Rico Waas Berharap Labelisasi Halal jadi Tren

    Serahkan 500 Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM, Rico Waas Berharap Labelisasi Halal jadi Tren

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sebanyak 500 sertifikat halal diserahkan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas kepada pelaku UMKM Kota Medan didampingi Ketua Dekranasda Ny Airin Rico Waas di gedung PKK Kota Medan, Petisah, Rabu (17/9/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Sebanyak 500 sertifikat halal diserahkan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas kepada pelaku UMKM Kota Medan. Program […]

  • Kapolres Batubara Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek

    Kapolres Batubara Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SERTIJAB: Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan menyaksikan penandatanganan berita acara Sertijab PJU dan Kapolsek, Selasa (29/7/2025)(foto: Humas Polres Batubara)   BATUBARA (tri3news.com) – Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan pimpin serah terima jabatan (Sertijab) empat Pejabat Utama Polres Batubara dan Kapolsek, di Mapolres Batubara, Selasa (29/7/2025). Adapun jabatan yang di Sertijabkan adalah Kasi […]

expand_less
Exit mobile version