Edarkan Sabu di Kedai Tuak Ditangkap Polisi
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 125
- comment 0 komentar

TAPTENG (tri3news.com) – Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kedai tuak di Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis, (31/7/2025) lalu.
Kasat Narkoba AKP Gunawan mengungkapkan, dari tangan BST (60), warga Dusun I, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat. Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu, 6 plastic klip kosong, 4 pipet bong, satu sendok sabu dari pipet, bong dan uang tunai Rp1.010.000 yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit ponsel andoid.
Ia menjelaskan, penangkapan BST berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di salah satu kedai tuak. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus terduga saat sedang berada di lokasi.
“Dari hasil interogasi, terduga mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Kota Sibolga pada 6 Juli 2025 di angkutan kota,” kata AKP Gunawan di Pandan, Senin (4/8/2025).
Selain melakukan penggeledahan badan, lanjutnya, personel juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga untuk mencari barang bukti tambahan, namun tidak menemukan narkoba lainnya.
Menurut AKP Gunawan, saat ini pelaku BST beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lebih lanjut ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Dia menyampaikan, hal itu menjadi bukti bahwa kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. (R1).
Saat ini belum ada komentar