Polres Belawan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Marelan
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

BELAWAN (tri3news.com)- Dua pria, R (22) dan P (25), keduanya warga Belawan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu — sabu pada salah satu lokasi di Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa, satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah dompet, dan uang tunai Rp 50 ribu, diduga hasil transaksi sabu.
“Saat digerebek, kedua tersangka sedang duduk di kursi, R mencoba membuang barang bukti, namun aksi tersebut berhasil diketahui oleh petugas di lokasi,” kata Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, Jumat (20/6/2025).
Disebutkan, dalam pemeriksaan awal, R dan P mengaku bekerjasama mengedarkan sabu- sabu di Medan Marelan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu upaya penindakan para pengedar sabu — sabu di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, R dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(R1)
Saat ini belum ada komentar