Wanita Paruh Baya Asal Sibolga Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Dibekuk Polres Tebingtinggi
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- visibility 76
- comment 0 komentar

Terduga Fifi S (56) beserta alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Kamis (4/12/2025) sore. (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Wanita paruh baya Fifi (56) asal Sibolga, membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg lebih dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, di kawasan Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi.
“Wanita asal Kota Sibolga itu berhasil diringkus petugas pada Kamis (4/12/2025) sore,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus didampingi Kanit Ipda Hadi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/12/2025).
Dikatakan Jimmy, ditangkapnya Fifi S berawal dari informasi terpercaya yang diterima tim terkait adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di Jalan Kutilang, Tebingtinggi.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas ada melihat seorang wanita sedang mengendarai mobil pribadi warna putih, namun dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Saat hendak dihadang, pelaku sempat berupaya melarikan diri menggunakan mobilnya. Tapi, petugas berhasil mengejar mobil tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan,” ucap Jimmy.
Kemudian sewaktu digeledah, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa bungkusan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,06 Kg dan 1 HP android.
“Selain itu, turut pula disita 1 unit mobil Honda Mobilio yang digunakan pelaku,” beber Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam tahap pengembangan petugas.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta BB sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Fifi S akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (R2)



Saat ini belum ada komentar