Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Rp38,5 M, Kejari Gunungsitoli Tetapkan Tersangka PPK
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar

Tersangka PPK pada proyek pengerjaan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias berinisial JPZ pakai rompi saat ditahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (2/3/2026)(Foto: Dok/Humas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli).
NIAS (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal Senin (2/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr
Firman Halawa SH MH, melalui rilis Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yaatulo Hulu SH MH, yang diterima wartawan, Senin (2/3/2026) menyampaikan bahwa tersangka berinisial JPZ menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Menurut Yaatulo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Proses penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026.
Dari hasil penyidikan, tersangka selaku PPK diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu pekerjaan, serta tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
“Atas perbuatannya, tersangka JPZ disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Selain itu, tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka, penyidik juga akan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–05/L.2.22/Fd.1/02/2026.
Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tim penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut.(R1)



Saat ini belum ada komentar