Polres Binjai Gagalkan Praktik Judi Meja Ikan di Langkat, Dua Tersangka Ditangkap
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- visibility 21
- comment 0 komentar

Petugas Satreskrim Polres Binjai saat menggerebek praktik perjudian jenis meja ikan dan mengamankan dua orang tersangka di Mapolres Binjai, Jumat, (16/1/2026). (Dok : Humas Polres Binjai)
BINJAI (tri3news.com) – Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat, (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Masing-masing berinisial AG (51 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, dan K (21 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan dalam penangkapan ini, Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.
” Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara berupa satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp 477 ribu, dan dua buah handphone,” kata Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan awal mula penggerebekan bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP.
” Setelah tiba dilokasi, benar bahwa ada terdapat praktek judi jenis meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ” Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar