Polres Simalungun Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dolok Merangir II Rp 533 Juta
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar

Polres Simalungun mengamankan tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya, Selasa (17/3/2026). (Foto: Dok/Polres)
SIMALUNGUN (tri3news.com) – Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMNag (Badan Usaha Milik Nagori) Unggul Jaya yang merugikan negara senilai Rp 533.297.283.
Kasus ini merupakan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2024 di Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (18/3/2026) mengatakan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba (mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Tipidkor telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang bersumber dari Dana Desa. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada tahap kedua atau P-22,” kata Verry.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi yang diterima pada 19 Agustus 2025. Tim penyidik kemudian bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
“Tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim bekerja secara profesional dan teliti dalam mengungkap kasus ini. Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” urainya.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sat Reskrim berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Inspektorat Simalungun untuk mendapatkan hasil audit.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025, ditemukan kerugian negara yang sangat signifikan dalam pengelolaan Dana BUMNag Unggul Jaya.
“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun menemukan kerugian negara sebesar lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah,” kata Verry.
Tersangka, Jantuahman Purba (45) karyawan swasta yang beralamat di Huta Pondok Terang, Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Merangir II, diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Seluruh barang bukti sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Penyitaan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas korupsi. (R1)



Saat ini belum ada komentar