Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Dalam Kos-kosan
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- visibility 62
- comment 0 komentar

Terduga AA (38) beserta sejumlah bukti kejahatan narkotika diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025) dinihari. (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AA (38) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam satu kamar kos di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025) dinihari.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Senin (29/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kos-kosan di Jalan Prof Dr Hamka (Kampung Bicara), Tebingtinggi.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres segera melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, petugas kepolisian langsung menggeledah satu kamar kos dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Jimmy.
Ia menjelaskan, selain mengamankan AA, petugas turut pula menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,81 gram, 1 HP android, 1 pipet berbentuk skop, serta beberapa plastik klip kosong.
Saat diinterogasi di lapangan, sambung Jimmy, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam pengembangan polisi.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“AA akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (R1)


Saat ini belum ada komentar