Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria Warga Tanjung Balai Diringkus di Indra Pura
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar

Terduga pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti diamankan di satnarkoba polres Batu Bara (Fhoto/humas )
BATU BARA (tri3news.com) – Seorang pria, Fitra Andika Panjaitan (30), warga Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, Selasa (20/01/2026)
Terduga pelaku pengedar narkotika tersebut ditangkap di Gang Saudara Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 2 bungkus klip sabu seberat 7,63 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kanit 1 Ipda Juber Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat yang resah akibat peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, Ipda Juber Simanjuntak langsung memimpin penyelidikan dan pengintaian.
Setelah memastikan target sesuai informasi, tim Unit 1 langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Pada penggerebekan dan penggeledahan tersebut, kita berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diakui terduga pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan, ” terangnya.
Berdasarkan pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku Fitra Andika Panjaitan yang dipersangkakan melawan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP, diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(R1)



Saat ini belum ada komentar