Dua Pelaku Begal Tas Penumpang Ojol Hingga Tersungkur ke Aspal Diringkus, Satu Ditembak
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar

Dua pelaku jambret, satu diantaranya ditembak saat diamankan di Polsek Medan Timur, Jumat (20/3/2026).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku diamankan yakni M Rangga Prasetya (27) warga Jalan Denai Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Area dan Bayu Hermawan (31) warga Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/III/2026/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut, terkait aksi begal yang menimpa seorang wanita bernama Novita (25) warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.
“Peristiwa begal tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban Novita baru saja memesan ojek online (ojol) dari kawasan Deli Park menuju satu restoran di kawasan Cemara,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butar-butar, Jumat (20/3/2026).
Lanjutnya, naas bagi korban, saat melintas di Jalan Krakatau, ia yang duduk di posisi boncengan dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Dengan cepat, pelaku langsung menarik tas milik korban hingga menyebabkan korban terjatuh dari kendaraan yang ditumpanginya dan tidak sadarkan diri.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone iPhone XR dan satu unit iPad. Setelah sadar, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Timur,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di satu rumah kos-kosan di Jalan Air Bersih Ujung. Personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam kamar kos nomor 209 tanpa perlawanan awal.
“Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka Bayu Hermawan berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka,” katanya.
Tambah Agus, selanjutnya tersangka Bayu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah membuntuti korban sejak dari kawasan Deli Park hingga akhirnya melancarkan aksinya di Jalan Krakatau. Barang hasil kejahatan berupa iPhone XR dan iPad dijual oleh pelaku melalui marketplace dengan harga Rp 1.000.000. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp 500.000,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikannya, adapun uang bagian tersangka Bayu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi slot. Sementara itu, tersangka M Rangga menggunakan bagiannya untuk membeli sabu dan kebutuhan pribadi seperti pakaian. Tersangka Bayu merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2025.
“Dalam penangkapan tersebut, kita turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3411 ANI yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sandal dan jam tangan milik pelaku,” tegasnya.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” tambah Kapolsek mengakhiri.(R1)



Saat ini belum ada komentar