Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 265
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga

    Polres Tanah Karo Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tiga Binanga

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pemuda inisial MIK diduga pengedar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Senin (26/1/2026).(Foto dok/ Humas Polres Karo) KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pemuda inisial MIK (19) diduga pengedar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu […]

  • Ketua TP PKK Kota Binjai Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI di Surabaya

    Ketua TP PKK Kota Binjai Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI di Surabaya

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 138
    • 0Komentar

    BINJAI (tre3news.com) – Ketua TP PKK Kota Binjai Ny Nurhayati Amir Hamzah, didampingi Sekretaris TP PKK Kota Binjai, Wira Juwita, dan Pengurus Pokja I TP PKK Kota Binjai Liliana Puspa Sari, menghadiri gala dinner Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Taman Surya, Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa, (7/5 2025) malam. […]

  • Hadiri Festival Pacu Jalur 2025, Wapres Minta Warisan Budaya dan Wajah Ekonomi Kreatif Riau Terus Dijaga

    Hadiri Festival Pacu Jalur 2025, Wapres Minta Warisan Budaya dan Wajah Ekonomi Kreatif Riau Terus Dijaga

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 169
    • 0Komentar

    PACU JALUR: Wakil Presiden Gibran Rakabuming didampingi Selvi Gibran Rakabuming menghadiri Festival Pacu Jalur 2025 yang digelar di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Rabu (20/08/2025). (Foto: Sekneg RI) RIAU (tri3news.com) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming didampingi Selvi Gibran Rakabuming menghadiri Festival Pacu Jalur 2025 yang digelar di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, […]

  • Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Lau Baleng, Seorang Diantaranya PNS

    Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Lau Baleng, Seorang Diantaranya PNS

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 3.819
    • 0Komentar

    Dua orang pria ditangkap dalam kasus Narkotika diamankan di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Minggu (2/11/2025).Pada saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo berikut barang bukti yang disita, Kamis (6/11/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo). KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam […]

  • Mentan Usulkan Kenaikan Anggaran Jadi Rp 44,6 Triliun Untuk Cetak Sawah

    Mentan Usulkan Kenaikan Anggaran Jadi Rp 44,6 Triliun Untuk Cetak Sawah

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tambahan anggaran 2026 menjadi Rp 44,64 triliun. Angka ini naik dibandingkan anggaran yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 13,75 triliun. Permintaan penambahan anggaran ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. “Sebagaimana yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, berkenaan dengan terbatasnya […]

  • HUT Pidsus ke-43, Kajati Sumut Tekankan Penegakan Hukum Menuntut Kecakapan Teknis dan Keberanian Moral

    HUT Pidsus ke-43, Kajati Sumut Tekankan Penegakan Hukum Menuntut Kecakapan Teknis dan Keberanian Moral

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Suasana mengikuti peringatan HUT Pidsus ke-43 di Kejati Sumut secara daring, Selasa (6/1/2026).(Foto: dok/Penkum) MEDAN (tri3news.com) -. Kejaksaan RI memperingati HUT ke-43 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang dipusatkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Selasa (6/1/2026). Kajati Sumut Harli Siregar, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, para asisten dan koordinator, mengikuti peringatan itu […]

expand_less
Exit mobile version