Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati HUT PERSAJA ke-74, Kejari Karo Gelar Adhyaksa Peduli kepada Anak yang Diterlantarkan Orang Tuanya

    Peringati HUT PERSAJA ke-74, Kejari Karo Gelar Adhyaksa Peduli kepada Anak yang Diterlantarkan Orang Tuanya

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 302
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke-74, Rabu (7/5/2025)  Persaja Kejari Karo  kembali melakukan kegiatan Adhyaksa Peduli. Setelah sebelumnya melakukan Adhyaksa Peduli dengan melaksanakan bedah rumah yang berkerjasama Baznat Kabupaten Karo, kali ini Adhyaksa Peduli memberikan bantuan dan Tali Asih kepada dua orang anak yang diterlantarkan oleh orang […]

  • Wakil Gubernur Papua Barat Daya Lepas Pawai Takbir Sambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

    Wakil Gubernur Papua Barat Daya Lepas Pawai Takbir Sambut Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PAPUA BARAT DAYA (tri3news.com) – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya gelar pelepasan Pawai Takbir yang berlangsung meriah, Kamis (5/6)2025) malam. Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau SPdI MM, secara resmi melepas peserta pawai dari titik start di depan Pomal menuju lampu merah kilo 12 dan berputar hingga […]

  • Lagi, Kejagung Sita Rp 1,374 T Terkait Kasus Korupsi CPO

    Lagi, Kejagung Sita Rp 1,374 T Terkait Kasus Korupsi CPO

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno menyebut kepada pers, Rabu (2/7/2025)  penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas […]

  • Wakil Bupati Toba Sambut Kedatangan Tim Assesor dari Unesco

    Wakil Bupati Toba Sambut Kedatangan Tim Assesor dari Unesco

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 90
    • 0Komentar

    TOBA (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten Toba menyambut kedatangan Tim Assesor dari UNESCO di Caldera Geopark Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Selasa (22/7/2025). Kehadiran Tim Assesor dari UNESCO ke Toba  disambut Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus dalam rangka menilai Geosite yang ada di daerah tersebut. Wakil Bupati Toba Audi Murphy O Sitorus pada pertemuan […]

  • Bupati Simalungun Tinjau Kegiatan Pengerasan Jalan Penghubung Dolok Ilir ke Laras Kecamatan Bandar Huluan

    Bupati Simalungun Tinjau Kegiatan Pengerasan Jalan Penghubung Dolok Ilir ke Laras Kecamatan Bandar Huluan

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle goerq82
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Simalungun, tri3news.com Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih meninjau kegiatan pengerasan jalan sepanjang 5 Km yang dikerjakan oleh pihak PTPN IV Regional II di wilayah Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun, Provinsi Sumut, Selasa (15/4/2025). Pengerasan jalan yang dilakukan oleh pihak PTPN IV Regional II Kebun Dolok Ilir sepanjang 2 KM yakni jalan penghubung dari Dolok Ilir ke […]

  • Wanita Penjual Pakaian Pasar Buah Berastagi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Begini Ceritanya

    Wanita Penjual Pakaian Pasar Buah Berastagi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Begini Ceritanya

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 442
    • 0Komentar

    DITEMUKAN: Mayat Aprilina Br Simanjuntak bersimbah darah ditemukan warga dalam kios miliknya di Pasar Buah Berastagi, Karo, Minggu (24/8/2025).(Foto dok/Polsek Berastagi)   KARO (tri3news.com) – Warga Pasar Buah, Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dikejutkan dengan penemuan wanita pemilik toko pakaian tewas dan berlumuran darah bekas tusukan benda tajam, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB. Kapolsekta […]

expand_less
Exit mobile version