Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 266
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (20/8/2025) malam. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 […]

  • Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

    Pemerintah Rencanakan Bangun Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 1.039
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk membangun Perkampungan Indonesia di Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sambutannya saat Peresmian Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten, Minggu (4/5/2025). “Saya juga sudah minta waktu untuk ketemu pimpinan negara Arab Saudi, Kerajaan Arab Saudi dan […]

  • Bupati Humbahas Sambut Kedatangan Wapres RI di Bandara Silangit

    Bupati Humbahas Sambut Kedatangan Wapres RI di Bandara Silangit

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan tampak menyambut kedatangan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, di Bandara Internasional Raja Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (22/12/2025). (Foto Dok/Dinas Kominfo) HUMBAHAS (tri3news.com) – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan Paniaran Nababan bersama para kepala daerah kawasan Danau Toba menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming […]

  • Hari Guru, Bobby Berikan Kado Istimewa untuk Sekolah di Pulau Terluar Sumut

    Hari Guru, Bobby Berikan Kado Istimewa untuk Sekolah di Pulau Terluar Sumut

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution didampingi Wagub  Surya dan Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga saat Dialog Interaktif secara daring bersama Kepsek SMAN 1 Satu Atap Pulau Simuk, Nias Selatan Velisia Laia pada perayaan puncak Hari Guru Nasional 2025 di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby […]

  • Pemkab Nias Utara Gelar Gerakan Pangan Murah

    Pemkab Nias Utara Gelar Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Nias Utara gelar Gerakan Pangan Murah di Tribun Kabupaten Nias Utara, Selasa (26/8/2025)( Foto dok/ Diskominfo Nias Utara).   NIAS UTARA (tri3news.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara gelar Gerakan Pangan Murah yang di fasilitasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara di Tribun Kabupaten  Nias Utara, Selasa (26/8/2025) Kepala Dinas […]

  • Jelang HUT Bhayangkara ke-79,  Polda Sumut Gerebek Pabrik Liquid Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Golongan 1

    Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gerebek Pabrik Liquid Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Golongan 1

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 932
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggerebek pabrik narkoba modus cartridge pod dalam rokok eletrik, Rabu (25/6/2025) di Apertemen Lexing Ton Kamar No. 23DZ Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Medan. Demikian disampaikan  Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat memberikan keterangan pengungkapan narkoba dalam rokok elektrik atau vape […]

expand_less