Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tapanuli Utara Harap Kunjungan Wapres Membawa Dampak Nyata Bagi Kawasan Danau Toba 

    Bupati Tapanuli Utara Harap Kunjungan Wapres Membawa Dampak Nyata Bagi Kawasan Danau Toba 

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA (tri3news.com) – Suasana hangat penuh semangat terlihat saat Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., bersama Ketua TP PKK Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat br. Purba menyambut kedatangan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Ibu Selfi Gibran di Bandara  Silangit, Kecamatan Siborongborong, Jumat (16/05/2025). Turut hadir dalam penyambutan, Gubernur […]

  • 7 Tahun Dalam Pelarian, Polisi Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan

    7 Tahun Dalam Pelarian, Polisi Tangkap DPO Pelaku Pembunuhan

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DITEMBAK: Pelaku Abul ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap, Jumat (25 /7/2025). (Foto/Dok/Polsek) MEDAN (tri3news.com) – Polsek Patumbak berhasil menangkap HK alias Abul, pelaku pembunuhan yang telah tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut disampaikan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, Panit I […]

  • Residivis Tiga Kali, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

    Residivis Tiga Kali, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)  tiga kali masuk penjara berinisial RMH (40) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat ditembak polisi karena mencuri sepeda motor Honda Beat BK 6724 ATN milik Sartika Putri (34). Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri, Rabu (2/7/2025) mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama rekannya, […]

  • Walikota Batam Rakor Percepatan Realisasi APBD Tahun 2025 dengan Mendagri

    Walikota Batam Rakor Percepatan Realisasi APBD Tahun 2025 dengan Mendagri

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BATAM (tri3news.com) –  Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi APBD Tahun 2025 secara virtual, Kamis (8/05/2025) di ruang rapat Setda Lantai II Kantor Walikota Batam. Rakor diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. […]

  • KM Barcelona Terbakar di Perairan Talise, Satu Penumpang Ibu Hamil Meninggal

    KM Barcelona Terbakar di Perairan Talise, Satu Penumpang Ibu Hamil Meninggal

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kapal motor (KM) Barcelona mengalami kebakaran hebat saat melintas di perairan sekitar Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten  Minahasa Utara, Minggu siang (20/7/2025). Insiden ini memicu kepanikan penumpang yang terlihat berhamburan dan melompat ke laut untuk menyelamatkan diri. Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, asap hitam tebal terlihat membumbung dari […]

  • BPOM Musnahkan Mie Berformalin di Toba

    BPOM Musnahkan Mie Berformalin di Toba

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSNAHKAN : Loka POM Kabupaten Toba musnahkan makan mengandung formalin terkhusus mie yang banyak ditemukan menggunakan bahan tersebut, Kamis (21/8/2025). (Foto/Dok/Ist). TOBA (tri3news.com) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Loka POM  Kabupaten Toba melakukan pemusnahan makanan yang terbukti mengandung bahan berbahaya formalin, Kamis (21/8/2025) di  Desa Lumban Pea Tambunan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. […]

expand_less