HUT Pidsus ke-43, Kajati Sumut Tekankan Penegakan Hukum Menuntut Kecakapan Teknis dan Keberanian Moral
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar

Suasana mengikuti peringatan HUT Pidsus ke-43 di Kejati Sumut secara daring, Selasa (6/1/2026).(Foto: dok/Penkum)
MEDAN (tri3news.com) -. Kejaksaan RI memperingati HUT ke-43 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang dipusatkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Kajati Sumut Harli Siregar, Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, para asisten dan koordinator, mengikuti peringatan itu secara daring (zoom online) dari aula Cipta Kerta Lantai 3 gedung Kejati Sumut.
Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH MH dalam relisnya, Rabu (7/1/2026), kegiatan itu juga diikuti para kepala Seksi dan jaksa penyidik/ fungsional di bidang Pidsus Kejati Sumut.
Kajati Sumut menyampaikan, ditengah dinamika dan tantangan yang semakin kompleks, penegakan hukum tidak hanya menuntut kecakapan teknis, tetapi juga integritas, keberanian moral dan konsistensi keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
“Pada titik inilah negara harus hadir secara nyata melalui kerja penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Kajati.
Menurut Harli yang sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, tradisi kerja Gedung Bundar Kejagung adalah menjunjung profesionalisme, militansi, dan ketegasan sikap terus bergerak dalam fase transformasi yang semakin maju.
Modernisasi infrastruktur, pemanfaatan teknologi, serta penguatan sistem pengamanan mencerminkan komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan penanganan perkara yang transparan, akuntabel.
Penegakan hukum itu juga harus berorientasi pada kepentingan publik, dengan kepastian hukum, pemulihan hak rakyat, dan keadilan sosial sebagai prioritas utama.
Sejalan dengan itu menurut Kajati Sumut, saat ini bidang Pidsus Kejaksaan RI dituntut bekerja profesional serta semaksimal mungkin melaksanakan tugas sebagai tumpuan.
Selain itu lanjut Harli, Bidang Pidsus menjadi tumpuan harapan bangsa dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi demi pemulihan dan penyelamatan kerugian keuangan negara. (R1)



Saat ini belum ada komentar