Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Nias - Ya'ahowu » Dugaan Korupsi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara

Dugaan Korupsi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara

  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Tersangka FZ digiring Tim Kejari Gunungsitoli untuk ditahan, Selasa (23/9/2025). (Foto: dok/Kejari Gunungsitoli)

NIAS (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (23/9/2025), menahan FZ, mantan Kepala  Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata di Nias Utara Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (23/9/2025) malam menyampaikan, FZ ditahan selaku Pengguna Anggaran Pembuatan Grand Design dan DED Kawasan Wisata di Nias Utara.

Kegiatan Pembuatan Grand Design

dan DED dimaksud adalah di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.

Termasuk Pembuatan Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.

Serta Pembuatan Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/ Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

“Tersangka FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025,” ujar Kajari.

Disebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan dilakukan tersangka FZ, antara lain melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia (CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana).

“Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dengan nilai total kerugian keuangan negara sesuai hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919.352.000,”urai Kajari.

Lebih lanjut dikatakan kepada tersangka dikenakan  Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satreskrim Polres Tanah Karo Grebek Judi Mesin Ikan di Desa Kutagaluh

    Satreskrim Polres Tanah Karo Grebek Judi Mesin Ikan di Desa Kutagaluh

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satreskrim Polres Tanah Karo menggerebek kasus perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, pada Selasa (30/9) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing FT(21) warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket dan ELG(39) warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket. Selain mengamankan ketiga […]

  • Dualisme PWI Sumut Berakhir, Farianda Ditetapkan Ketua yang Sah

    Dualisme PWI Sumut Berakhir, Farianda Ditetapkan Ketua yang Sah

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Penyelesaian Dualisme PWI Pusat, dalam pertemuan daring antara para pihak di Sumatera Utara dan pengurus PWI Pusat di Jakarta, Jumat (10/10/2025). (Foto/Dok/PWI Pusat). JAKARTA (tri3news.com) – Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika, dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara akhirnya berakhir secara damai. Kepastian ini disampaikan oleh Tim Penyelesaian Dualisme PWI Pusat, […]

  • Polres Asahan Meringkus 6 Kurir dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu

    Polres Asahan Meringkus 6 Kurir dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 119
    • 0Komentar

    KISARAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus enam orang pelaku kurir narkoba dan menyita 30 Kg narkotika jenis sabu. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres, Rabu (18/06/2025). Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AP (26), IJ (44) dan F […]

  • 1.160 Poskamling Terbentuk di Kota Medan

    1.160 Poskamling Terbentuk di Kota Medan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas foto bersama usai memimpin apel dalam rangka peningkatan Peran Satlinmas dalam mendukung Siskamling dan Pam Swakarsa di Kota Medan, serta HUT ke-75 Pamong Praja dan HUT ke-5 Batalyon Jalak Cakti, di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/9/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN  (tri3news.com) – Sebanyak 1.160 poskamling telah terbentuk  yang tersebar […]

  • Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang 

    Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang 

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Petugas Kejari Belawan menggiring seorang pria selaku penyedia barang dan jasa, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan dilakukan penahanan Rabu (24/9/2025).(Foto dok/Kejari Belawan) BELAWAN (tri3news.com) – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 772.711.214, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, kembali melakukan penahanan terhadap […]

  • Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba Modus PMI Ilegal

    Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang dan Narkoba Modus PMI Ilegal

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI serta Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan dua kejahatan serius yang marak terjadi yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan peredaran narkoba yang memanfaatkan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Kamis (19/6/2025) di Mapolda Sumut. Deputi II/Polugri Kemenko Polhukam, Dubes […]

expand_less
Exit mobile version