Dugaan Korupsi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 48
- comment 0 komentar

Tersangka FZ digiring Tim Kejari Gunungsitoli untuk ditahan, Selasa (23/9/2025). (Foto: dok/Kejari Gunungsitoli)
NIAS (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Selasa (23/9/2025), menahan FZ, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata di Nias Utara Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (23/9/2025) malam menyampaikan, FZ ditahan selaku Pengguna Anggaran Pembuatan Grand Design dan DED Kawasan Wisata di Nias Utara.
Kegiatan Pembuatan Grand Design
dan DED dimaksud adalah di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Termasuk Pembuatan Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.
Serta Pembuatan Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/ Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.
“Tersangka FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025,” ujar Kajari.
Disebutkan, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan dilakukan tersangka FZ, antara lain melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia (CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana).
“Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dengan nilai total kerugian keuangan negara sesuai hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919.352.000,”urai Kajari.
Lebih lanjut dikatakan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R1)


Saat ini belum ada komentar