Polres Asahan Meringkus 6 Kurir dengan Barang Bukti 30 Kg Sabu
- calendar_month Rab, 18 Jun 2025
- visibility 99
- comment 0 komentar

KISARAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus enam orang pelaku kurir narkoba dan menyita 30 Kg narkotika jenis sabu. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres, Rabu (18/06/2025).
Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial AP (26), IJ (44) dan F (32) yang ketiganya merupakan warga Kota Tanjungbalai. “Tiga orang ini ditangkap di jalan Cokroaminoto Kisaran karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sekitar 10 bungkus dengan berat 1 Kg perbungkus,” kata Afdhal.
Adapun kronologis kejadian itu lanjut Afdhal menerangkan, dimana tim opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada mobil Terios melintas dari Tanjungbalai ke Medan yang akan melewati Kota Kisaran. Setelah mendapat informasi itu tim langsung bergerak cepat dan mendapati mobil tersebut melintas di Kota Kisaran dan berhenti di jalan Cokroaminoto Kisaran.
“Tim Opsnal langsung menghadang mobil tersebut dan berhasil menangkap ke tiga pelaku beserta barang buktinya,” kata Kapolres AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas Iptu D Sitorus dan KBO Satresnarkoba Ipda Dodi Frangky.
Selanjutnya, tim menginterogasi ke tiga pelaku bahwa barang haram ini akan diantar ke Medan atas perintah berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Ketiga pelaku ini diperintah oleh A untuk diantarkan ke Medan, yang mana sipenerima barang haram ini belum diketahui identitasnya.
Secara terpisah Satresnarkoba/Polres Asahan berhasil mengamankan tiga orang pelaku sebagai kurir berinisial RKS (39), R (26) dan I (58) yang ketiganya merupakan warga Kota Tanjungbalai.
“Ketiga orang ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Kecamatan Pulau Rakyat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 1 Kg perbungkus,” kata Afdhal.
Adapun kronologis kejadian penangkapan itu, bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Asahan ada mendapat informasi akan ada mobil Wuling yang ditumpangi para pelaku akan melintas dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Palembang. Sesampainya di jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya Kecamatan Pulau Rakyat tim opsnal langsung melakukan pengadangan mobil tersebut. ” Setelah dilakukan pengadangan tim opsnal langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu juga ikut diamankan selanjutnya di bawa ke Mapolres Asahan untuk diinterogasi,” ujar Afdhal.
Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa barang haram ini dibawa dari Tanjungbalai ke Kota Palembang dengan menerima upah Rp 200 juta. “Para pelaku ini melakukan perbuatan atas dasar untuk mencari tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Afdhal Junaidi juga menyebutkan untuk ke enam orang sebagai kurir ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara.
“Dengan keberhasilan Satnarkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu ini berhasil menyelamatkan 40 ribu jiwa manusia,” tegasnya.(R1).
Saat ini belum ada komentar