Breaking News
light_mode
Beranda » Karo » Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan, Polres Tanah Karo Lakukan Pendalaman

Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan, Polres Tanah Karo Lakukan Pendalaman

  • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) - Satreskrim Pol­res Tanah Karo melalui Sat­gas Operasi Dian Toba 2025 menga­mankan dua unit kendaraan minibus L300 yang diduga men­gangkut bahan bakar minyak (BBM) bersub­si­di tan­pa izin res­mi.

Penin­dakan dilakukan di dua lokasi berbe­da di wilayah Keca­matan Kaban­ja­he pada Jumat (9/5/2025), dan saat ini kasus masih dalam tahap pen­dala­man oleh pihak kepolisian. Penin­dakan per­ta­ma dilakukan sek­i­tar pukul 15.30 WIB di Jalan Vet­er­an, tepat­nya di ter­mi­nal bawah Kaban­ja­he, Kelu­ra­han Gung Leto. Petu­gas men­da­p­ati satu unit mobil L300 war­na putih yang mem­bawa 8 jeri­gen BBM jenis solar (35 liter), 22 jeri­gen per­tal­ite (35 liter), 10 jeri­gen per­tal­ite (28 liter).

Supir berin­isial JTS (31), war­ga Desa Sukanalu, Keca­matan Naman­ter­an, tidak dap­at menun­jukkan doku­men pen­gangku­tan BBM yang sesuai keten­tu­an. Kendaraan dan selu­ruh barang buk­ti lang­sung dia­mankan ke Mapol­res Tanah Karo.

Penin­dakan ked­ua berlang­sung sek­i­tar pukul 16.00 WIB di Jalan Per­wira, Kelu­ra­han Gung Leto. Petu­gas menghen­tikan satu unit mobil L300 merek RIO war­na oranye yang mem­bawa 12 jeri­gen solar (±384 liter), 9 jeri­gen per­tal­ite (±288 liter).

Supir berin­isial FS(20), war­ga Desa Kuta Ray­at, Keca­matan Naman­ter­an, juga tidak dap­at menun­jukkan kelengka­pan doku­men yang sah. Mobil dan muatan kemu­di­an dibawa ke Mapol­res Tanah Karo.

Ked­ua kendaraan terse­but men­gangkut BBM den­gan dis­er­tai surat rekomen­dasi dari kepala desa, namun keab­sa­han­nya masih didala­mi oleh pihak berwe­nang.

“Kasus ini masih dalam pros­es pen­dala­man. Kami telah menga­mankan barang buk­ti dan melakukan pemerik­saan awal ter­hadap sopir. Jika dite­mukan adanya pelang­garan ter­hadap atu­ran perun­dang undan­gan, khusus­nya UU Migas dan Perp­pu Nomor 2 Tahun 2022 ten­tang Cip­ta Ker­ja, maka perkara akan dit­ingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar PS. Kasi Humas Pol­res Tanah Karo Iptu Pedo­man Maha, Sabtu(10/5) pagi.

Ada­pun langkah langkah yang saat ini ten­gah dilakukan oleh kepolisian meliputi pemerik­saan ter­hadap para sopir, koor­di­nasi den­gan BPH Migas, ser­ta ren­cana gelar perkara untuk menen­tukan tin­dak lan­jut hukum. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less
Exit mobile version