Dua Kurir Narkoba Asal Asahan dan Tanjung Balai Bawa 15 Kg Sabu Diringkus Poldasu
- calendar_month Jum, 3 Okt 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar

Dua kurir narkoba, Suherman (36) warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27) warga Kota Tanjungbalai diringkus Polda Sumut membawa 15 kg sabu, baru-baru ini. (Foto:Dok/Polda Sumut)
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut kembali meringkus dua kurir narkoba saat melintas di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu mengendarai mobil warna hitam membawa 15 kg sabu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (3/10/2025) di Medan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua tersangka,” ujarnya.
Disebutnya, kedua pelaku yang diringkus yakni Suherman (36) warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27) warga Kota Tanjungbalai.
Hasil introgasi kedua pelaku, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial IFH.
“Kedua pelaku dalam perannya disuruh untuk diantarkan kepada seorang inisial PC di Kabupaten Mandailing Natal dengan dijanjikan upah Rp67,5 juta setelah barang sampai tujuan,” ucapnya.
Ia menjelaskan penangkapan itu, polisi mengamankan 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua unit ponsel, tas ransel hitam dan tas sandang.
“Berdasarkan interogasi barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan,” ungkapnya sembari menyebut IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ditambahkannya, keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025, dengan modus yang sama.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp4,5 juta per kilogram sabu,” tandasnya sambil mengatakan kedua pelaku ditahan di Mapolda Sumut. (R1)


Saat ini belum ada komentar