Ingin Beli Narkoba, Seorang Pria Curi HP Saat Korban Ibadah di Gereja
- calendar_month Ming, 19 Okt 2025
- visibility 273
- comment 0 komentar

Pelaku pencurian handphone berinisial Agus Sianturi diamankan di Polsek Medan Area, Minggu (19/10/2025).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Seorang pencuri, Agus Sianturi (32) warga Jalan Denai Gang Bersama Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area diamankan polisi usai mencuri handphone milik Suherman Siahaan (45) warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Lorong Dame Kelurahan Tegal Sari I.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025) mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada, Minggu (13/10/2025) sekira pukul 09.30 WIB. Ketika itu korban baru saja pulang beribadah di Gereja dan hendak pulang ke rumahnya.
“Di perjalanan korban baru saja menyadari bahwa 2 handphone miliknya dia letakkan di meja TV. Sesampainya di rumah, HP miliknya telah raib. Korban kemudian bertanya kepada anaknya, namun dijawab tidak mengetahui keberadaan HP bapaknya,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, anak korban juga menyampaikan bahwa Agus sempat masuk ke dalam rumah. Suherman langsung mencari pelaku, namun tidak menemukannya. Selanjutnya korban membuat laporan ke polisi dengan Nomor: LP/B/676/X/2025/SPKT/Polsek Medan Area.
“Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Jumat (17/10/2025) sekira pukul 00.10 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Agus berada di depan Bank CIMB Niaga Jalan AR Hakim. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk-duduk,” katanya.
Dwi menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat kejadian Agus mengetahui bila korban sedang beribadah di Gereja. Dia mengambil kesempatan itu dengan masuk ke rumah korban lalu menggasak 2 HP yang terletak di atas meja TV. Pelaku mengaku saat itu dia sempat terpergok oleh anak korban dan orangtua korban. Namun pelaku saat itu beralasan ingin meminta air minum.
“Setelah berhasil mencuri 2 handphone korban, pelaku kemudian menjual 1 HP kepada seorang yang sering disapa Dede (DPO) di Jalan Denai seharga Ro 300.000. Diakui pelaku jika uang hasil penjualan HP untuk membeli dan konsumsi narkoba jenis sabu dan main judi slot. Sedangkan 1 HP lagi dijual pelaku kepada seorang yang tidak dikenalnya di Jalan Sutrisno seharga Rp 100.000,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek, setelah diinterogasi, pelaku kemudian dibawa petugas untuk pengembangan mencari penadah HP curian di Jalan Sutrisno. Namun menurut Kapolsek Medan Area, pada saat akan turun dari mobil, pelaku dikatakan mendorong seorang petugas hingga terjatuh.
“Petugas kemudian melakukan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku. Selanjutnya Agus dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu Agus digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(R1)


Saat ini belum ada komentar