Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 146
  • comment 0 komentar

MEDAN  (tri3news.com) – Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya divonis hakim 18 tahun penjara. Diapun lolos dari tuntutan pidana mati jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.

Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. “Terdakwa mempunyai anak dan telah berusia lanjut,” sebut Eti.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal mati.

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubsu  Sidak PDAM Tirta Nadi Cabang Samosir

    Gubsu Sidak PDAM Tirta Nadi Cabang Samosir

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 129
    • 0Komentar

    * Kapasitas Kualitas Air Tidak Layak SAMOSIR (tri3news.com) – Gubernur Sumatera Bobby Nasution inpeksi dadakan(Sidak) didampingi Bupati Samosir Vandiko T Gultom ke pusat resorvoir dan ruang mesin PDAM Tirtanadi Cabang Samosir di Parjonggi Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Senin (7/7/2025). Hal tersebut disebabkan adanya keluhan masyarakat mengenai seringnya mati air dan kualitas yang kurang bersih […]

  • Perdana Menteri Israel Netanyahu Tak Takut ke New York Meski Mau Ditangkap Mamdani

    Perdana Menteri Israel Netanyahu Tak Takut ke New York Meski Mau Ditangkap Mamdani

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Perdana Menteri Israel Netanyahu (Foto/Dok/Ist) JAKARTA (tri3news.com) – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengaku tak gentar untuk menginjakkan kaki ke New York, meski diancam akan ditangkap oleh Wali Kota terpilih Zohran Mamdani. “Apakah saya takut pergi ke New York. Tentu saja tidak. Tentu saja tidak,” kata Netanyahu, dilansir dari Times of Israel. Penangkapan tersebut sejalan […]

  • Barak Narkoba di Binjai Selatan Kembali Digerebek Polres Binjai

    Barak Narkoba di Binjai Selatan Kembali Digerebek Polres Binjai

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polres Binjai saat melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (28/10/2025) siang. (Dok /Humas Polres Binjai) BINJAI (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (28/10/2025) siang. Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat […]

  • Bupati Karo Ucapkan Selamat Hari Raya Paskah 1:19

    Bupati Karo Ucapkan Selamat Hari Raya Paskah

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Karo –  Bupati Karo Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., ucapkan Selamat Hari Raya Paskah,  Sabtu (19/4/2025). “Mari kita sambut Paskah dengan penuh sukacita dan harapan Baru.Dengan semangat kebersamaan membangun Karo yang beriman, berbudaya, moderen dan unggul menuju Kabupaten Karo yang sejahtera dan berkelanjutan,” ujarnya. Semoga  kasih dan pengorbanan Yesus Kristus […]

  • Bupati Masinton Luncurkan 215 Koperasi Merah Putih di Tapteng

    Bupati Masinton Luncurkan 215 Koperasi Merah Putih di Tapteng

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    TAPTENG (trinews.com) – Sebanyak 215 koperasi merah putih di Kabupaten Tapanuli Tengah diluncurkan oleh Bupati Masinton Pasaribu. Peluncuran tersebut dilakukan serentak se-Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Total 80 ribu koperasi diresmikan secara virtual dari Klaten, Jawa Tengah. Sementara itu Bupati Masinton bersama unsur Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting di GOR Serbaguna Pandan, […]

  • Residivis Ditangkap dalam Mobil di Kabanjahe, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Sabu dan Ekstasi

    Residivis Ditangkap dalam Mobil di Kabanjahe, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Sabu dan Ekstasi

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 114
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial RG(47), warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas pada Sabtu(31/5) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir jalan. Tersangka RG, […]

expand_less
Exit mobile version