Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

MEDAN  (tri3news.com) – Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya divonis hakim 18 tahun penjara. Diapun lolos dari tuntutan pidana mati jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.

Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. “Terdakwa mempunyai anak dan telah berusia lanjut,” sebut Eti.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal mati.

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1.160 Poskamling Terbentuk di Kota Medan

    1.160 Poskamling Terbentuk di Kota Medan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas foto bersama usai memimpin apel dalam rangka peningkatan Peran Satlinmas dalam mendukung Siskamling dan Pam Swakarsa di Kota Medan, serta HUT ke-75 Pamong Praja dan HUT ke-5 Batalyon Jalak Cakti, di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/9/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN  (tri3news.com) – Sebanyak 1.160 poskamling telah terbentuk  yang tersebar […]

  • Polsek Medan Baru Ciduk Tiga Pelaku Spesialis Begal Bersajam

    Polsek Medan Baru Ciduk Tiga Pelaku Spesialis Begal Bersajam

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Tiga pelaku begal bersajam, Dafa, Fahri dan Vicky diamankan di Polsek Medan Baru, Selasa (28/10/2025).(Foto Dok/Polsek) MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Baru meringkus tiga pelaku begal bersenjata tajam (bersajam) usai merampas paksa sepeda motor milik Ridho Jambar, warga Jalan Gaharu B Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan timur. Ketiga pelaku masing-masing Dafa Aulia Tampubolon (20) warga Jalan […]

  • Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi, Narkoba dan Uang Puluhan Juta Ditemukan

    Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi, Narkoba dan Uang Puluhan Juta Ditemukan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan bersama anggotanya mengecek narkoba yang ditemukan di satu rumah Jalan Mangkubumi, Medan. Foto Dok/Satres Narkoba) MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba di kawasan Jalan Mangkubumi, Medan dan berhasil menemukan narkoba jenis pil ekstasi dengan jumlahnya yang cukup fantastis. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP […]

  • Kejati Sumut Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi

    Kejati Sumut Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tersangka pakai rompi saat proses penahanan di Kejati Sumut, Kamis (4/12/2025). (Foto: dok/Penkum Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan IK (Idham Khalid), SKM MKes, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi (2024), sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (4/12/2025) malam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP […]

  • Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney Bahas Kerjasama Strategis

    Presiden Prabowo Bertolak ke Sydney Bahas Kerjasama Strategis

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Sydney, Australia, usai memimpin rapat terbatas di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta,  Selasa (11/11/2025). Dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Presiden beserta rombongan lepas landas menuju Bandar Udara Sydney Kingsford Smith, sekitar pukul 11.55 WIB. Kunjungan kenegaraan selama satu hari tersebut akan diisi dengan sejumlah agenda […]

  • Mendorong Pembangunan Daerah, Bupati Langkat Ikuti Rapat Paripurna Pokir DPRD Sidang II Tahun  ke-1 Anggaran 2025

    Mendorong Pembangunan Daerah, Bupati Langkat Ikuti Rapat Paripurna Pokir DPRD Sidang II Tahun  ke-1 Anggaran 2025

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 180
    • 0Komentar

    LANGKAT (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten Langkat terus menunjukkan sinergi yang kuat bersama DPRD dalam mendorong pembangunan daerah dan memperkuat iklim usaha. Hal ini terlihat dari kehadiran Bupati Langkat H Syah Afandin SH dalam Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Masa Sidang II Tahun ke-1 Anggaran 2025 yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan […]

expand_less