Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

MEDAN  (tri3news.com) – Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya divonis hakim 18 tahun penjara. Diapun lolos dari tuntutan pidana mati jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.

Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. “Terdakwa mempunyai anak dan telah berusia lanjut,” sebut Eti.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal mati.

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia Mendapat Amunisi Lima Pemain Naturalisasi, Ini Daftarnya

    Timnas Indonesia Mendapat Amunisi Lima Pemain Naturalisasi, Ini Daftarnya

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA  (tri3news.com) – Skuad Timnas Indonesia mendapat amunisi baru setelah mendapat persetujuan dari anggota Komisi X dan Komisi XIII DPR RI untuk proses naturalisasi lima pesepakbola dalam Rapat Kerja Bersama yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Kelima atlet tersebut terdiri dari dua pemain putra, Miliano Jonathans (21) posisi penyerang sayap dan Mauro […]

  • Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu

    Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Dua pria masing-masing  Ba (43) dan Ro (35), terduga pengedar dan pengguna sabu – sabu, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari kawasan Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (30/6/2025). Dari tersangka disita  dua plastik klip berisi sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp 80 ribu, diduga […]

  • Presiden Prabowo Terima Penganugerahaan Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

    Presiden Prabowo Terima Penganugerahaan Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BRUNEI DARUSSALAM (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menerima penganugerahan Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam “Darjah Kerabat Laila Utama Yang Amat Dihormati” (D.K.L.U) dari Yang Mulia Sultan Hassanal Bolkiah dalam kunjungan kenegaraannya ke Brunei Darussalam, pada Rabu (14/5/2025). Penganugerahan itu dilakukan di Istana Nurul Iman, Bandar Seri Begawan. Penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dari Kesultanan […]

  • Ungkap 100 Kg Sabu di SPBU Tanjungbalai, Polda Sumut Buru Pengendali

    Ungkap 100 Kg Sabu di SPBU Tanjungbalai, Polda Sumut Buru Pengendali

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran 100 kg sabu dari jaringan internasional, Senin (30/6/2025) lalu sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai […]

  • Wali Kota Medan Minta Puskesmas Bantu Pasien Tidak Bisa Daftar Aplikasi JKN

    Wali Kota Medan Minta Puskesmas Bantu Pasien Tidak Bisa Daftar Aplikasi JKN

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta agar pihak puskesmas membantu pasien yang tidak bisa mendaftar melalui aplikasi JKN karena tidak mempunyai telepon selular, bukannya malah menolaknya. Hal  ini disampaikan Rico Waas dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Srikandi, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (19/7/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung setelah gotong […]

  • Presiden Prabowo Tinggalkan Arab Saudi, Bawa Investasi USD27 Miliar

    Presiden Prabowo Tinggalkan Arab Saudi, Bawa Investasi USD27 Miliar

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 61
    • 0Komentar

    ARAB SAUDI (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengakhiri kunjungan kenegaraannya di Kerajaan Arab Saudi dan bertolak meninggalkan Jeddah pada Kamis,(3/7/2025). Presiden Prabowo dan rombongan terbatas lepas landas dari Royal Terminal, Bandar Udara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, pada pukul 03.15 waktu setempat. Keberangkatan Presiden Prabowo tampak dilepas secara resmi oleh Wakil Gubernur Mekkah Pangeran […]

expand_less