Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 148
  • comment 0 komentar

MEDAN  (tri3news.com) – Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya divonis hakim 18 tahun penjara. Diapun lolos dari tuntutan pidana mati jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.

Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. “Terdakwa mempunyai anak dan telah berusia lanjut,” sebut Eti.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal mati.

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tapteng Siapkan Bahan Pangan Posko Pengungsi GOR Pandan

    Pemkab Tapteng Siapkan Bahan Pangan Posko Pengungsi GOR Pandan

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Pasokan bahan pangan diturunkan dari satu unit dump truk di Posko Pengungsi GOR Pandan, Senin (16/2/2026). TAPTENG (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah menyiapkan bahan pangan Posko Pengungsi Gedung Serbaguna atau GOR Pandan, Senin (16/2/2026). Pasalnya, tempat ini kembali dihuni oleh para korban bencana berulang usai hampir seluruh wilayah Tapteng diguyur hujan sejak siang […]

  • 63 Lansia di Binjai Terima Bantuan Atensi Lansia dari Kemensos

    63 Lansia di Binjai Terima Bantuan Atensi Lansia dari Kemensos

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 135
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Sebanyak 63 warga lanjut usia (lansia) di Kota Binjai menerima Bantuan Atensi Lansia Tahun 2025 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Darussa’adah Banda Aceh, Jumat (19/9/2025). Penyaluran bantuan berlangsung di Aula Dinas Sosial Kota Binjai setelah penerima manfaat dinyatakan lolos asesmen, validasi, dan verifikasi oleh pendamping rehabilitasi sosial. Acara tersebut dihadiri […]

  • Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat

    Polres Tanah Karo Temukan Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho langsung ke lokasi guna memastikan proses penyitaan 33 batang ganja di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sabtu (7/2/2026). (Foto dok/Humas Polres Tanah Karo). KARO (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo pada Sabtu (7/2/2026) […]

  • Pangdam I/BB Tinjau Pembuatan Alat Incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB

    Pangdam I/BB Tinjau Pembuatan Alat Incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Pangdam I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Hendy Antariksa saat meninjau proses pembuatan alat incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB, Jalan Gaperta, Rabu (18/2/2026). (Foto dok/Pendam I/BB). MEDAN (tri3news.com) – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Hendy Antariksa, melaksanakan peninjauan proses pembuatan alat incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB, Jalan Gaperta, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini […]

  • Pendaftaran SNBT Siswa/i SMA dan SMK Pada SNPMB Ke PTN, 25 Maret – 7 April

    Pendaftaran SNBT Siswa/i SMA dan SMK Pada SNPMB Ke PTN, 25 Maret – 7 April

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Teks. Foto. Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut (Foto : Dok/Disdik) MEDAN (tri3news.com) – Pendaftaran SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) bagi  siswa/i kelas XII SMA dan SMK di Medan pada SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 25 Maret – 7 April 2026 Hal itu disampaikan Kadisdik Sumut melalui Sekretaris Terang […]

  • Wali Kota Medan Minta Puskesmas Bantu Pasien Tidak Bisa Daftar Aplikasi JKN

    Wali Kota Medan Minta Puskesmas Bantu Pasien Tidak Bisa Daftar Aplikasi JKN

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta agar pihak puskesmas membantu pasien yang tidak bisa mendaftar melalui aplikasi JKN karena tidak mempunyai telepon selular, bukannya malah menolaknya. Hal  ini disampaikan Rico Waas dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Srikandi, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (19/7/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung setelah gotong […]

expand_less