Bunuh Suami, Oknum Dosen Dituntut Hukuman Mati
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025
- visibility 30
- comment 0 komentar

MEDAN (trinews.com) – Dr Tiromsi Sitanggang, oknum dosen terdakwa pembunuhan terhadap suaminya Maralen Situngkir dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam tuntutannya, Tiromsi diyakini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Emi Khairani Siregar di ruangan cakra 4, PN Medan, Selasa (8/7/2025).
“Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati terhadap terdakwa Tiromsi Sitanggang,” kata Emi membacakan tuntutan.
Jaksa mendakwa Tiromsi tentang pasal pembunuhan berencana sesuai asal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Berdasarkan fakta persidangan Jaksa meyakini Tiromsi telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korbannya.
“Bahwa yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa.
Mendengarkan putusan itu, Tiromsi hanya tertunduk. Usai membaca tuntutan, sidang kemudian ditunda pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan Tiromsi.
Ada pun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus tersebut seperti Eti Astuti akan bertindak sebagai ketua majelis hakim, didampingi Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra yang masing-masing sebagai hakim anggota.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) lalu. Namun, kasus ini baru terungkap pada pertengahan September 2024 setelah pihak keluarga kandung korban merasa ada kejanggalan dengan kematian korban.
Saat itu, Tiromsi sempat berkilah bahwa suaminya tewas bukan karena dibunuh, melainkan akibat kecelakaan yang dialaminya di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Keluarga kandung korban merasa janggal karena ditemukan luka lebam di tubuh korban. Sehingga atas dasar itu, mereka melaporkan kasus yang dialami korban ke pihak kepolisian. (R1)
Saat ini belum ada komentar