Bandar Sabu Asal Simalungun Diringkus Polres Pematangsiantar
- calendar_month Sab, 14 Jun 2025
- visibility 138
- comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (13/6/2025) dini har pukul 01.30 WIB.
Informasi diperoleh, petugas pertama kali menangkap seorang bandar sabu berinisial JBSS (35) warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Sementara dua lagi anggotanya inisial D (32) warga Huta IV Bah Gunung, Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun dan DS (46) warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Ketiganya kita tangkap dari lokasi berbeda setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Sabtu (14/6/2025).
Jonny menjelaskan, pengungkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di halaman parkiran Nadia Hotel Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JBSS di halaman hotel Jalan Sisingamangaraja, Jumat (13/6/2025) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
“Dari tersangka disita barang bukti satu paket sabu dibungkus uang kertas pecahan 2000 yang terjatuh dari kantung celananya dan 1 unit handphone merk Redmi ditangannya tersangka,” jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Kenali, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Setelah itu Kasat Resnarkoba dan tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti di dalam kamarnya ada 1 buah plastik warna hitam berisi 3 paket sabu di balut tissu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital.
Bahkan pengakuan tersangka JBBS kepada petugas yang menyebut sabu itu miliknya itu diperoleh dari laki-laki panggilan S yang tidak diketahui alamatnya dan handphone milik S tidak aktif. Begitupun tersangka JBBS kembali mengaku masih ada menyimpan sabu dirumah anggotanya D dan DS di wilayah Kabupaten Simalungun.
Petugas Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DS di Kerasaan 1, Desa Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun bersama sejumlah barang bukti 2 paket sabu, 1 unit sepeda motor honda CBR, 1 unit handphone merk oppo serta uang sebanyak Rp. 735.000.
Tidak berapa lama kemudian, tersangka D juga berhasil diringkus petugas di Desa Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 paket sabu, uang Rp.30.000 dan 1 unit handphone merk Samsung.
Lanjut Kasat menerangkan, pengakuan kedua tersangka DS dan D merupakan anggota tersangka JBBS untuk menjual sabu dengan sistem apabila sabu terjual, baru diberikan pembayaran. Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Total barang bukti sabu seberat 29,68 gram kita sita dari ketiga tersangka. Hingga saat ini ketiganya sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya (R1).


Saat ini belum ada komentar