Pemko Medan Diskusikan Penataan Lokasi Pengelolaan Limbah dan Penjualan Daging
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar

Pemko Medan mengadakan diskusi dengan tokoh masyarakat,ormas, akademisi di Kantor Walikota Medan, Selasa (10/3/2026) petang terkait penataan lokasi pengelolaan limbah dan penjualan daging di Medan.(Foto/Dok/FB).
MEDAN (tri3news.com) – Pemerintah Kota Medan melalui Sekda Medan, Wiriya Al-rahman didampingi asisten perekonomian dan pembangunan, Citra Effendi Capah, sejumlah pejabat dan Camat Pemko Medan serta turut dihadiri Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen mengadakan diskusi dengan tokoh masyarakat Sumut, RE Nainggolan dan Sanggam Bakara.
Ormas (Organisasi Masyarakat) seperti Horas Bangso Batak diketuai Lamsiang Sitompul, Pemuda Batak Bersatu, GAMKI Medan, Ketua Umum Komunitas Konsumen Daging Babi Indonesia (KKDBI) Dr Murniati MSi, Lembaga Agama (MUI, FKUB), akademisi dari USU, Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, para pedagang daging babi dan undangan lainnya.
Pertemuan bertempat di lantai 2 Kantor Walikota Medan, Selasa (10/3/2026) petang terkait penataan lokasi pengelolaan limbah dan penjualan daging di Medan.
Dalam Diskusi ini Pemko Medan hanya mendengarkan pendapat, saran dari sejumlah undangan yang hadir, bertujuan untuk menciptakan Pemko Medan yang bersih, nyaman, tenteram dan harmonis bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut, terungkap juga terkait polemik dari sejumlah masyarakat yang hadir untuk meminta jawaban dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Medan. SE ini menjadi polemik atau pro dan kontra dimana mengatur tentang larangan berjualan di fasilitas umum, pengaturan zonasi, dan pengelolaan limbah namun hanya untuk pedagang daging non halal.
Larangan berjualan itu juga disebutkan di fasilitas umum seperti di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya. Serta Pemko Medan juga akan melakukan pengaturan zonasi untuk penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Bahkan dalam diskusi yang sangat menegangkan itu juga turut dibahas terkait pengelolaan limbah pedagang diwajibkan tidak membuang limbah cair ke saluran drainase umum.
Dengan adanya pertemuan dan diskusi ini, Pemko Medan berharap mendapatkan masukan serta saran untuk meningkatkan kenyamanan dan ketentraman seluruh warga Medan khusunya kerukunan antar umat beragama di Kota Medan. (R1)



Saat ini belum ada komentar