Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Dua tersangka pengedar sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polres Sergai di Pantaicermin, Selasa (3/3/2026). (Foto: Dok/Polres Sergai)
SERGAI (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun 2 Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi penyamaran (undercover buy) tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 tersangka masing-masing berinisial RH alias R (26), warga Dusun 2 Desa Kualalama, dan RD alias D (36), warga Dusun 2 Desa Pantaicermin Kiri.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi SH MH, menjelaskan pihaknya menyita barang bukti berupa 3 plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya, Rabu (4/3/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan undercover buy.
“Setibanya di lokasi, personel yang menyamar melakukan transaksi di sebuah warung yang tutup, lalu diarahkan ke belakang rumah untuk menyelesaikan transaksi,” ungkapnya
Ia menambahkan, dalam proses transaksi, seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Lajang” diduga mengendalikan penjualan dan memerintahkan tersangka R menyerahkan tambahan barang kepada petugas yang menyamar.
Setelah transaksi terjadi dan tim memberi aba-aba, kedua tersangka langsung diamankan. Sementara 1 orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar