Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Batubara » Warga Asahan Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Batubara

Warga Asahan Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Batubara

  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 30
  • comment 0 komentar

Tersangka pengedar Shabu BA bersama barang bukti di Satnarkoba Polres Batubara (foto/humas )

BATUBARA (tri3news com) – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada Jumat (27/2/2026) di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.

Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba,SH.MH kepada wartawan, Senin (02/03/2026) menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

“Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.

 

Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.

 

Langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, hingga gelar perkara. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika. (R2)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Terima Diceraikan Mawa, Insanul Fahmi Buru Orang yang Diduga Jadi Penghasut

    Tak Terima Diceraikan Mawa, Insanul Fahmi Buru Orang yang Diduga Jadi Penghasut

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tak Terima Diceraikan Mawa, Insanul Fahmi Buru Orang yang Diduga Jadi Penghasut/Foto:instagram.com/wardatinamawa     JAKARTA (tri3news.com) – Wardatina Mawa secara resmi menggugat cerai Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan. Gugatan ini merupakan buntut dari pernikahan siri Insanul Fahmi bersama Inara Rusli yang dilakukan secara diam-diam. Tahu dirinya segera diceraikan, Insanul Fahmi tak terima. Dia menilai […]

  • Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu

    Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial IM (46) warga Jalan Baru Gang Seram Lingkunga III Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Dari  tersangka turut disita barang bukti paket sabu, plastik klip kosong dan uang tunai hasil penjualan narkoba. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP […]

  • Presiden Prabowo dan MBZ Bahas Dinamika Global dan Perkuat Hubungan Bilateral di Abu Dhabi

    Presiden Prabowo dan MBZ Bahas Dinamika Global dan Perkuat Hubungan Bilateral di Abu Dhabi

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 145
    • 0Komentar

    ABU DHABI (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA), Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Presidential Flight, Abu Dhabi, pada Jumat (12/9). Dalam pertemuan yang berlangsung penuh rasa persaudaraan tersebut, kedua kepala negara membahas isu-isu strategis, termasuk eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah dan dinamika […]

  • Rumah Penjual Sembako dan Pom Mini Pertalite Terbakar di Lau Baleng

    Rumah Penjual Sembako dan Pom Mini Pertalite Terbakar di Lau Baleng

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 363
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Rumah milik Agnes Br Karo (67) sekaligus tempat berjualan sembako dan Pom Mini Pertalite di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, hangus terbakar dilalap sijago merah, Jumat (11/7/2025) pukul  22.30 WIB. Informasi yang diperoleh dari saksi, Jumsi Kaban mengatakan bahwa ia sempat melihat api dengan cepat membesar di dalam kios […]

  • Polisi Ringkus  Pengedar Sabu, 11 Paket Sabu Disita

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu, 11 Paket Sabu Disita

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar berinisial IP alias Bagong berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (27/7/2025).(Foto/ Dok/Satres Narkoba)   MEDAN (tri3news com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36) warga Jalan Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Dari  tersangka  disita barang […]

  • Curi Uang Majikan Rp 50 Juta dari Brangkas, Seorang ART Diamankan Polisi

    Curi Uang Majikan Rp 50 Juta dari Brangkas, Seorang ART Diamankan Polisi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Curi uang majikannya sebesar Rp 50 juta, seorang asisten rumah tangga (ART) inisial DP (33) diamankan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Wanita yang tinggal di Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari itu diamankan dari rumah majikannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (31/7/2025). Kapolres […]

expand_less
Exit mobile version