Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu
- calendar_month Rab, 11 Jun 2025
- visibility 24
- comment 0 komentar

DITANGKAP : Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, Selasa (10/6) .(Foto/Dok/Humas Polres Pelabuhan Belawan)
BELAWAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis shabu berhasil ditangkap di Jalan Mangaan, Kelurahan Mabar, pada Selasa (10/6) sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial Honi Agustian (38). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 15 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,-.
Pejabat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku Honi Agustian kami lakukan setelah tim kami memperoleh informasi akurat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas AKP Ismail Pane.
Saat dilakukan penggerebekan, lanjutnya, tersangka sedang duduk di teras rumah, dan barang bukti ditemukan di lantai dekat tempat tersangka berada.
“Barang bukti ditemukan di lantai teras rumah warga, tepat di dekat tersangka saat sedang duduk. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan diduga merupakan pengedar di kawasan tersebut,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan melalui saluran resmi yang tersedia, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. (R1).

BARANG BUKTI : Barang bukti yang disita dari tersangka yang diamankan berupa 15 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000, Selasa (10/6). (Foto/Dok/Humas Polres Pelabuhan Belawan).
Saat ini belum ada komentar