Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Simalungun
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar

Polsek Bangun mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (14/3/2026). (Foto: Dok/Polres)
SIMALUNGUN (tri3news.com) – Polisi meringkus pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jalan Arjosari Huta IV, Desa Karangrejo, Kecamatan Gunungmaligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial MH (21) ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah menganiaya korban, BF (17).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengapresiasi Unit Reskrim Polsek Bangun yang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial BF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Verry.
Menurutnya, motif penganiayaan tersebut diduga karena sakit hati. Korban mengaku dibacok hingga mengalami luka robek pada bibir atas akibat benda tajam.
Kemudian, sebanyak dua gigi depan bagian atas putus sehingga korban dirawat di RS Murni Teguh Pematangsiantar.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Bangun pada tanggal 14 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2026,” ungkap Verry.
Saat diinterogasi, katanya, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, sebilah parang yang digunakan melakukan penganiayaan, belum ditemukan.
“Pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” sebut Verry. (R1)



Saat ini belum ada komentar