Polres Binjai Ciduk Dua Orang Terduga Bandar Sabu
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar

Terduga bandar narkoba, BI (37) dan HRP (43) beserta barang bukti Sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (14/11/2025).(Dok : Humas Polres Binjai).
BINJAI (tri3news.com) – Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai bandarnya dengan inisal BI (37) dan HRP (43) di TKP Jalan Nibung Lk.I Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Selasa (11/11/2025) pukul 00.10 WIB dinihari.
Penangkapan bermula saat Ipda Jun Fredy Sembiring, selaku KBO Satres narkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Nibung Kelurahan Jati Makmur, kemudian Fredy bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria di TKP, pada saat didekati, pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas dirinya sempat membuang sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag. Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi, dan berkat kesigapan petugas, tim berhasil menangkap terduga.
Selanjutnya petugas membawa terduga BI untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya serta didalamnya ditemukan barang bukti berupa 14 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet skop, dua buah plastik klip transparan, satu buah kotak promag warna hijau (tempat penyimpanan sabu).
“Sesuai pengakuan dari terduga BI, bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial HRP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap HRP,” ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Jumat (14/11/2025).
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HRP (43), saat di lakukan penangkapan terduga sedang duduk santai di teras rumahnya di Jalan Nibung Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti terhadap HRP, satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 3,87 gram, dua buah pipet skop, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, satu unit handphone warna silver, satu buah dompet kecil warna merah, satu helai tisu warna putih.
“Terhadap BI dan HRP beserta barang buktinya langsung diamankan di Satres narkoba serta dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas AKP Ismail Pane. (R1)


Saat ini belum ada komentar