Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polres Tebingtinggi
- calendar_month Ming, 23 Nov 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

Terduga Dedi Supriadi beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (8/11/2025) sore. (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria bernama Dedi Supriadi (38) diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (8/11/2025) sore, di kawasan Jalan Glatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, kota setempat.
“Benar. Terduga pengedar sabu, Dedi Supriadi diringkus petugas dari dalam satu rumah di Jalan Glatik Lingkungan I, Kota Tebingtinggi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/11/2025).
Dikatakan Jimmy, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah lantaran lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Apri Butar-butar langsung mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sewaktu berada di dalam satu rumah.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas turut pula menyita barang bukti (BB) berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 2,29 gram, 1 HP android, 1 kotak berbahan kaleng, puluhan bungkus plastik klip kosong, serta 1 pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan pelaku untuk menakar sabu.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu tersebut masih dalam tahap pengembangan polisi.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dedi Supriadi akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (R1)


Saat ini belum ada komentar